1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para Pemustaka termasuk di dalamnya Taman Bacaan dan Sudut Baca.
9.Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
10.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Daerah.
11.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi Masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
12.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. 5
13.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga Masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
14.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
15.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.
16.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
17.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi Perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan Perpustakaan.
18.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
19.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk Koleksi Perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
20.Perpustakaan Pribadi adalah Perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukkan secara terbatas pada Pemustaka itu sendiri.
21.Perpustakaan Digital adalah Perpustakaan yang mempunyai koleksi dalam format digital dan yang dapat diakses secara dalam jaringan.
22.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong Masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
23.Taman Bacaan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga/tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh Masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi Masyarakat yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) judul Bahan Pustaka atau sekitar 2.000 (dua ribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) eksemplar. 6
24.Sudut Baca adalah suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan Masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi Masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul Bahan Pustaka atau paling banyak 1.000 (seribu) eksemplar.
25.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
26.Bibliografi Daerah adalah daftar Bahan Pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
27.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis Koleksi Perpustakaan dari berbagai Perpustakaan yang berada di Daerah yang melakukan kerja sama dengan disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
28.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan Perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya Daerah.
29.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, Masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
30.Bahan Pustaka adalah unsur penting dalam sistem Perpustakaan, dimana Bahan Pustaka harus dilestarikan karena memiliki nilai informasi yang mahal.
31.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
32.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
33.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di Daerah.
34.Layanan Bahan Pustaka dan Informasi adalah kegiatan pelayanan kepada Pemustaka (pengguna Perpustakaan) dalam pemanfaatan Bahan Pustaka dan informasi di Perpustakaan. 7
35.Layanan Sirkulasi adalah bagian dari layanan Bahan Pustaka yang meliputi peminjaman, pengembalian, statistik pengguna, keanggotaan.
36.Denda adalah pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam apabila anggota Perpustakaan karena kelalaian terlambat, merusak atau menghilangkan Bahan Pustaka yang dipinjamnya.
37.Kas Umum Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.