1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perhubungan adalah segala yang bertalian dengan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
7.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
8.Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan. 4
9.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
10.Uji ulang adalah pengujian yang dilaksanakan terhadap kendaraan bermotor yang pada waktu pengujian tidak lulus uji dan/atau ketika dilakukan pemeriksaan di jalan ditemukan kondisi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang atau pemakai jalan lainnya.
11.Numpang Uji adalah pelaksanaan pemeriksaan bagi kendaraan wajib uji diluar wilayah domisili kendaraan.
12.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
13.Mobil Penumpang Umum adalah Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran.
14.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi dan/atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
15.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
16.Rumah-Rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
17.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
18.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
19.Jumlah Berat yang Diperbolehkan, yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
20.Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan, yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
21.Jumlah Berat yang Diizinkan, yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. 5
22.Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan, yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut beserta muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
23.Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
24.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan kondisi standar.
25.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, permuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
26.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
27.Kartu Uji adalah bagian bukti lulus yang berupa kartu pintar atau bentuk lain.
28.Tanda Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa stiker atau bentuk lain.
29.Surat Tanda Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
30.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe.