DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dimana APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp991.090.000.000,00 berkurang sebesar Rp Rp70.182.000.000,00 sehingga menjadi Rp920.908.000.000,00, yang dirincikan pada Peraturan ini. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Bupati, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…