1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
10.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah/kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Kelurahan.
11.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Kelurahan.
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
13.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
14.Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak. 5
15.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya KLA.
16.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
17.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari berbagai unsur.
18.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
19.Hak Sipil dan Kebebasan adalah Hak Anak atas identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak, dan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kebebasan.
20.Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif adalah hak asasi khusus Anak untuk diasuh oleh orangtuanya atau Hak Anak untuk mendapatkan Keluarga/pengasuh pengganti.
21.Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan adalah semua Anak tanpa terkecuali berhak atas pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, jaminan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
22.Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya adalah semua Anak berhak memiliki hak atas pendidikan dasar gratis, aman dan nyaman di sekolah, bebas dari kekerasan, aktif terlibat dalam kegiatan budaya dan seni, sehingga dapat mewarisi tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya.
23.Hak Perlindungan Khusus adalah hak perlindungan yang diberikan kepada Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang diperdagangkan, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, Anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, Anak yang menyandang cacat, dan Anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 6
24.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-Hak Anak dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta pendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan Perlindungan Anak di pendidikan.
25.Rukun Warga Ramah Anak adalah Gerakan sosial Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dengan sumber daya berbasis Masyarakat tingkat RT dan RW dalam mewujudkan lingkungan yang ramah Anak.
26.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
27.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas Anak dalam memahami permasalahan Anak dan hak-hak Anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok Anak dan penyampaian aspirasi Anak.
28.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
29.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
30.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
31.Rumah Sakit Ramah Anak adalah rumah sakit yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas Hak Anak serta prinsip Perlindungan Anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat Anak.
32.Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak, yang selanjutnya disebut Puskesmas Ramah Anak adalah Puskesmas yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas Hak Anak serta prinsip Perlindungan Anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat Anak. 7
33.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjunya disebut ABH adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
34.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang bermain yang aman dan layak untuk Anak.
35.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, yang selanjutnya disebut PATBM adalah Gerakan sosial Masyarakat dalam upaya Perlindungan Anak.