1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
5.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan;
6.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan, bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan olahraga;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 5
10.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang perhubungan;
11.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (sub kebakaran dan penyelamatan);
12.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal, bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan bidang tenaga kerja;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
14.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan; dan
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.