DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
72

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yakni meliputi Ketentuan Umum, Pendidikan Inklusif, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Unit Layanan Disabilitas, Sumber Daya Manusia Dan Layanan Pada Unit Layanan Disabilitas, Sarana dan Prasarana, Akomodasi Yang Layak, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat Dan Orang Tua, Peran Pemerintah Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks72PDFHirarki

Memuat teks peraturan…