menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak;
b.bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa Nomor 15 Tahun 2015 tentang Secara Serentak, perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b Peraturan Daerah tentang Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Desa Secara Serentak;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); BUPATI BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2015 PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA TENGAH, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; Putusan Mahkamah Konstitusi XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 entang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa , perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik ayat (1) Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Peraturan Menteri Dalam tas Nomor 112 Tahun 2014 , maka Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa sebagaimana menetapkan tas Peraturan Kepala Republik Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik 2
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
9.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 225); 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH dan BUPATI BANGKA TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 225), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut: