1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
7.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 4
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman.
9.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman Pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
10.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang Lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan Pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan Kedaulatan Pangan Daerah.
11.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
12.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
13.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan Kedaulatan Pangan Daerah dan nasional.
14.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola Lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan Ketahanan Pangan serta kesejahteraan rakyat.
15.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi Pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan Ketahanan Pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau yang didukung oleh sumber-sumber Pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
16.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. 5
17.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan Pangannya, yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem Pertanian Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
18.Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
19.Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
20.Diversifikasi Pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal).
21.Alih Fungsi Lahan adalah suatu proses yang disengaja oleh manusia untuk mengubah fungsi Lahan yang akibatnya dapat mempengaruhi keberlanjutan dan kelestarian fungsi Lahan.
22.Pengendalian Alih Fungsi Lahan adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya Alih Fungsi Lahan yang dapat mempengaruhi kelestarian fungsi Lahan.
23.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
24.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
25.Lahan Marginal adalah Lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
26.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
27.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
28.Perencanaan Lahan Pertanian Berkelanjutan adalah perencanaan penggunaan lahan yang menekankan metode pemetaan partisipatif dan perencanaan tata guna lahan.
29.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6
30.Pengembangan Lahan Pertanian Berkelanjutan adalah suatu upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan lahan yang dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian.
31.Pemanfaatan Lahan Pertanian adalah suatu upaya untuk mendayagunakan lahan pertanian untuk memproduksi tanaman pertanian.
32.Pengawasan adalah upaya Pemerintah Daerah untuk memastikan pencapaian hasil untuk menjamin pengelolaan penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Pendanaan adalah proses penyediaan dana atau pembiayaan dalam penyelenggaraan Lahan Pertanian Berkelanjutan.