menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tamb Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2019 AIR LIMBAH DOMESTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANGKA TENGAH, bahwa hak asasi manusia atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Air Limbah Domestik di Kabupaten Bangka Tengah masih dilakukan secara sederhana dan oleh karenanya akan menimbulkan permasalahan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat; peraturan perundang-undangan pengelolaan merupakan kewenangan Pemerintah dan oleh karenanya setiap masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang layak dengan sistem pengelolaan yang memadai melalui tata kelola Pemerintah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Kabupaten Bangka Tengah tentang Air Limbah Domestik. Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); bahwa hak asasi manusia atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Undang- Kabupaten dan oleh karenanya akan menimbulkan permasalahan pencemaran undangan pengelolaan Pemerintah t harus mendapatkan pelayanan yang layak dengan sistem Pemerintahan angan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Kabupaten Bangka Tengah tentang Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Belitung (Lembaran Negara han 2
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9.Peraturan Presiden Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389);
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 607); 3
12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8 /2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
14.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 13);
15.Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019 Nomor 270);
16.Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 207);
17.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 211);
18.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 Nomor 239); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH dan BUPATI BANGKA TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. 4