1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubenur Kepulauan Bangka Belitung.
5.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
7.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita Pemuda.
9.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
10.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, Kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
11.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
12.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
13.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
14.Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
15.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
16.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
17.Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
18.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
19.Forum Kepemimpinan Pemuda adalah wadah pengembangan potensi kepemimpinan dan wawasan kebangsaan Pemuda.
20.Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung Pengembangan Kewirausahaan Pemuda guna memperoleh akses permodalan.
21.Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
22.Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. 5
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
24.Tim Koordinasi Kabupaten Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah.
25.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materi dan/atau nonmaterial.
26.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
27.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
28.Prasarana dan Sarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagai pusat kegiatan Kepemudaan untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan Kepemudaan dalam membangun potensi Pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas dan inovatif.
29.Koordinasi Strategis Lintas Sektor adalah koordinasi penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
30.Masyarakat adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.