1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Komunikasi adalah penyampaian Informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
7.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan Informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran Informasi.
8.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan Informasi.
9.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian Informasi.
10.Electronic Government yang selanjutnya disebut e-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
11.Basis Data (Database) adalah suatu sistem penyimpanan data dalam jumlah besar dengan mekanisme dan prosedur pengaksesannya.
12.Pusat Data (Data Centre) adalah integrasi dari beberapa Basis Data yang memungkinkan untuk mendapatkan kesimpulan Informasi dari berbagai data di beberapa Basis Data (Database).
13.Sistem Informasi adalah instrumen yang mampu mengolah data/atau Informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau Informasi yang diperlukan. 5
14.Aplikasi adalah program komputer yang dirancang untuk memudahkan pengguna program yang menunjang kinerja sistem Informasi.
15.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah Sistem Informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
16.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk penggunaan sumberdaya secara bersama (resourcing sharing).
17.Platform adalah arsitektur dasar perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software).
18.Interoperabilitas adalah kemampuan 2 (dua) sistem atau lebih untuk saling bertukar data dan bekerja sama secara harmonis (dalam mengolah data).
19.Keamanan Informasi adalah proteksi Informasi dalam Sistem Informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
20.Internet adalah jaringan yang terkoneksi secara luas/internasional melalui protokol tertentu, termasuk juga jaringan khusus/private yang dibuat untuk keperluan internal pemerintah.
21.Intranet adalah jaringan tertutup yang menghubungkan berbagai Local Area Network (LAN)/ Wide Area Network (WAN) yang ada di unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
22.Ekstranet adalah jaringan tertutup yang menghubungkan berbagai Intranet yang ada di unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
23.Nama Domain adalah alamat Internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berKomunikasi melalui Internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam Internet.
24.Subdomain adalah bagian dari domain yang terintegrasi dengan domain utama.
25.Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman- halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau Subdomain, dan dapat diakses oleh komputer yang terhubung dalam jaringan tersebut dengan protokol hyper text.
26.Hosting adalah penyewaan tempat untuk menampung data- data yang diperlukan oleh sebuah Laman Daring (Website) dan sehingga dapat diakses lewat Internet.
27.Electronic Mail yang selanjutnya disebut e-Mail adalah surat elektronik yang dikirim melalui jaringan dan/atau Internet.
28.Standardisasi adalah adalah penyamaan format suatu ketentuan.
29.Infrastruktur adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang digunakan untuk pengelolaan data dan Informasi serta fasilitas pendukung lainnya. 6
30.Infostruktur adalah teknologi, prosedur dan kebijakan yang disatu padukan untuk pengelolaan data dan Informasi.
31.Suprastruktur adalah kebijakan, kelembagaan dan sumber daya manusia yang mensinergikan Infrastruktur dan Infostruktur guna pengelolaan data dan Informasi.
32.Jaringan TIK adalah kumpulan simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa beberapa perangkat komputer dan pendukungnya yang saling terhubung melalui sistem Komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama.
33.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan dan/atau penerimaan dari setiap Informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
34.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan TIK secara elektronik dan non elektronik.
35.Pusat Media (Media Centre) adalah wahana pelayanan Informasi kebijakan pemerintah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga pemerintah dan daerah, khususnya dalam penyebarluasan Informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan Informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan Informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
36.Penyiaran adalah adalah kegiatan memancar luaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
37.Diseminasi Informasi adalah suatu proses interaktif dalam penyampaian Informasi tertentu pada target tertentu juga, yang bertujuan merubah pola pikir dan tindakan orang yang terlibat.
38.Pemancar Radio adalah alat Telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
39.Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi Informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
40.Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya. 7
41.Badan Publik adalah Perangkat Daerah termasuk lembaga non struktural dan Badan Usaha milik Daerah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
42.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.