DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2021

Nomor
7
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Kewajiban dan Tanggung Jawab Orangtau/Wali, Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan, Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, Peran Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Tanggung Jawab Dunia Usaha, Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam memenuhi kebutuhan Hak Anak, Setiap Anak mendapat perlindungan untuk beribadah, Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Perlindungan Anak di bidang sipil, Perlindungan Anak di bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Perlindungan Anak di bidang pendidikan, Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, Tata cara Layanan Pencegahan, pengurangan resiko, dan Penanganan Kasus pada Perlindungan Khusus Anak, dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…