1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
4.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
8.Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan atau aktifitas yang berhubungan dengan Reklame.
9.Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.Izin Reklame adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame.
11.Pemegang Izin Reklame yang selanjutnya disebut Pemegang Izin adalah Pemegang Izin Penyelenggaraan Reklame yang diberikan oleh Bupati.
12.Konstruksi Reklame adalah media untuk menempatkan Reklame yang terdiri dari gelagar bidang Reklame berikut komponen struktur konstruksi yang memikulnya termasuk pondasi dan tiang.
13.Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
14.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori, dan Jalan kabel.
15.Kawasan adalah ruang jalur Jalan dan/atau Persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik Reklame.
16.Materi Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat dalam bidang Reklame.
17.Tanda Pengesahan adalah bentuk izin Penyelenggaraan Reklame yang diberikan bagi Reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/stempel. 6
18.Biaya Bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh Penyelenggara Reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar Materi Reklame dan konstruksi Reklame.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari Wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten, rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten, rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten, penetapan Kawasan strategis kabupaten, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten, dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten.
20.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.