menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 t Perangkat Desa; BUPATI BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA TENGAH, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, erintah Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Perangkat Desa; bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 erubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan Pasal 50 Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Tahun 2015 tentang Perangkat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas ran Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 erubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri an , ketentuan Pasal 50 Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang tidak mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perangkat gaimana perlu tas entang 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 221); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH dan BUPATI BANGKA TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 221), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: