Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ditetapkan di Koba pada tanggal 11 Oktober 2024 Plt. BUPATI BANGKA TENGAH, ttd/dto ERA SUSANTO Diundangkan di Koba pada tanggal 11 Oktober 2024 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, ttd/dto AHMAD SYARIFULLAH NIZAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 328 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (9.40/2024) 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALANBARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038 I. UMUM Sehubungan dengan adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Adapun ketentuan tersebut dituangkan dalam pasal sebagai berikut:
a.dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan: “Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat”.
b.dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menyatakan: “RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya”. Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu melaksanakan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038. 2 II. PASAL DEMI PASAL