2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (~erita ·, Negara Tahun 1950 Nomor 41Y sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); '' 2
3.Undang-Undang ·: No~br '28 Tahun 1999 ten~g Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 T~un 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik .Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah . (~pib~an . Neg~~ _Tahun 2004 Nomor ~25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437} sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Ta.mbahan Lembaran NegEμ"a Nomor 4844); 9 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang _Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor · 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten~g Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); . '•, .,, ' 3
13.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran . Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005. Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tam~ahan I:,embaran Negara Republik Indonesia Nomo 5261);
18.Peraturari· Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjamkn · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); .
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Me~kes/ PER/ 111/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; . 21 . P~ratμrEμl Daerajl Kabup~ten Bangkalan Nomor 5 Tahun , , • I . 2010 tentang,Investasi Pemerintah Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E); 22, Peratu.ran Qaerah ~bupat~n. B~gkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah · Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 .(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor ,1/E). ' II I 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKALAN dan BUPATIBANGKALAN !. '