DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
137

Ringkasan

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan; Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksariakan pada hari dan tanggal yang sama.

Isi peraturan

Teks137PDFHirarki

Memuat teks peraturan…