1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan.
3.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4.Pembina kepegawaian adalah Bupati.
5.Camat adalah camat di wilayah Kabupaten Bangkalan. 3
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalarn sistem pemerintahan Negara
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang .. !;l..nggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana · keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
13.Keputusan BPD adalah memberikan persetujuan Keputusan Kepala Desa.
14.Tokoh masyarakat adalah peraturan yang ditetapkan untuk terhadap Peraturan Desa atau tokoh keagamaan, tokohadat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan, adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD un tuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten, adalah Panitia yang dibentuk Bupat1 pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Bakal Calon Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah warga masyarakat Desa setempat yang mendaftarka n diri pada Pemilihan Kepala Desa.
18.Calon Kepala Desa adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa Terpilih, yang selanjutnya disebut Calon Terpilih, adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 4
20.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
21.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
22.I-Iak pilih adalahhak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
23.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan di eek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
24.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
25.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT, adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
26.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, kemampuan, dan kepemimpinan para Bakal Calon.
27.Kampaye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
28.Tempat Pemungutan suara, yang selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
29.Hari adalah hari kerja.