( 1) Arrggota BPD ditetapkan derrgan jumlah ga:sal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperbatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. • 7
(2)Bagi Desa yang menentukan anggota BPD berdasarkan wilayah ditentukan atas jumlah dusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Jumlah Dusun kurang dari 5 (lima) atau mencapai 5 (lima), ditetapkan 5 (lima) orang anggota BPD;
b.Jumlah dusun 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) dusun, ditetapkan 7 (tujuh) orang anggota BPD;
c.Jumlah dusun 8 (delapan) atau lebih, ditetapkan 9 (sembilan) orang anggota BPD;
(3)Bagi Desa yang ada keterwakilan perempuan didalam keanggotaan BPD, jumlah anggota BPD disesuaikan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
(4)Bagi Desa yang menentukan anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk ditentukan sebagai berikut:
a.Jumlah penduduk sampai dengan 500 (lima ratus) jiwa, ditetapkan 5 (lima) orang anggota BPD; b . 501 (lima ratus satu) sampai dengan 2 .000 (dua ribu) jiwa, ditetapkan 7 (tujuh) orang anggota BPD;
c.Lebih dari 2.000 (dua ribu}, ditetapkan 9 (sembilan) orang anggota BPD.
(5)Bagi Desa yang menentukan anggota BPD berdasarkan kemampuan keuangan desa, ketentuan tentang jumlah anggota BPD ditetapkan secara musyawarah antara Kepala Desa dan Anggota BPD.