Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Ringkasan
Perangkat desa berfungsi membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya, terdiri dari atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…