1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
4.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
5.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bangkalan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Bangkalan. 6
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Bangkalan.
10.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.
11.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Bangkalan.
12.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Bangkalan.
13.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapatberlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
14.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
15.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
16.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
17.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
18.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non- formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 7
19.Sekolah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah atau Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum.
20.Lembaga pendidikan negeri adalah lembaga pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Kabupaten yang biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah atau Pemerintah Kabupaten.
21.Lembaga pendidikan swasta adalah lembaga pendidikan formal atau non formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat dengan mendapatkan bantuan biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah atau Pemerintah Kabupaten.
22.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan Dasar.
23.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
24.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
25.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
26.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
27.Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran atau kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. 8
28.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama serta mengamalkan ajaran agamanya.
29.Pendidikan Diniyah adalah pendidikan berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam untuk mendalami ajaran Islam dan atau menjadi ahli ilmu agama Islam dengan pemahaman dan pengalaman yang baik dan benar yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
30.Pesantren atau Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis Diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
31.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
32.Pendidikan berbasis keunggulan daerah adalah satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat daerah.
33.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama sosial budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
34.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan non-formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun.
35.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun dengan 4 (empat) tahun.
36.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang meyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. 9
37.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan agama Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
38.Taman Kanak-Kanak Al Qur’an yang selanjutnya disingkat TKQ adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan non-formal yang menyelenggarakan program pendidikan Al Qur’an bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
39.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidkan formal yang menyelenggrakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
40.Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal atau non-formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
41.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar di dalam binaan Kementerian Agama.
42.Taman Pendidikan Al-Qur’an yang selanjutnya disingkat (TPA/TPQ) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur’an bagi anak usia 7 (tujuh) tahun keatas.
43.Taman Pendidikan Al-Qur’an selanjutnya disingkat TPA adalah satuan pendidikan keagamaan berbasis Masyarakat yang menajadikan Al-Qur’an sebagai materi utamanya.
44.Baca Tulis Al-Qur’an adalah suatu pembelajaran membaca Al-Qur’an secara tepat sesuai kaidah ilmu tajwid dan ilmu qiro’ah dan menulis Al-Qur’an dengan benar sesuai kaidah- kaidah imla’ dan khath, yang menjadi kurikulum lokal dan wajib diajarkan kepada peserta didik yang beragama Islam sebagai suatu mata pelajaran tersendiri sebagaimana mata pelajaran yang lain.
45.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. 10
46.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Departemen Agama.
47.Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengetahuan agama Islam bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar.
48.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan non formal.
49.Majelis Taklim adalah salah satu bentuk satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada warga masyarakat.
50.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidiakn tertentu.
51.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
52.Evaluasi pendidikan adalah kegaiatan pengendalian, penjaminan, dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jeinis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
53.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
54.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, Pemerintah Kabupaten serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
55.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas keprofesioanal. 11
56.Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan yang berlaku dan yang harus dipenuhi oekh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
57.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Kabupaten atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
58.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah Kabupaten, badan penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, badan penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan non-formal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan non-formal.
59.Sinergitas pendidikan adalah penyelenggarakan pendidikan terpadu dan bersinergi antara pendidikan formal dan non- formal dalam rangka optimalisasi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
60.Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
61.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
62.Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
63.Santri adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di Pondok Pesantren.
64.Pegawai Negeri Sipil yang selajutnya disingkat PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
65.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disngkat Non-PNS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikaan atau Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten berdasarkan perjanjian kerja. 12
66.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten.
67.Wajib Belajar 9 (sembilan) Tahun adalah program pendidikan dasar yang harus diikuti oleh masyarakat Daerah atas tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
68.Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
69.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pada pendidikan.
70.Dewan Pendidikan Keagamaan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pada pendidikan keagamaan.
71.Satuan PAUD adalah KB, TK, RA, TPA dan bentuk lainnya yang sederajat.
72.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
73.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
74.Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala satuan pendidikan.
75.Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna, untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
76.Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna, untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan.
77.Budaya belajar di luar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajar menggunakan sebagian waktunya sehari-hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna, untuk balajar di luar jam sekolah. 13