menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 ten tang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ten tang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 183);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6041, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentaang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja, Anggaran, Kerjasama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor l/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 69). Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBANGKALAN dan BUPATIBANGKALAN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SUMBER DAYA BANGKALAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020 ten tang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor l/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 69), diubah sebagai beriku t:
1.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasa18 Kegiatan usaha Perseroan meliputi:
a.pertanian, kehutanan, dan perikanan;
b.pertambangan dan penggalian;
c.industri pengolahan;
d.pengadaan listrik, gas, uapy air panas dan udara dingin;
e.treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remidiasi;
f.konstruksi;
g.perdagangan besar dan eceran;
h.reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
1.pengangkutan dan pergudangan; J. real estate;
k.aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial;
1.kesenian, hiburan, dan rekreasi;
m.informasi dan komunikasi;
n.penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; dan Zatau
o.aktivitas jasa lainnya.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: