10.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor @J); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2025 Nomor 2 Seri E, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 90);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 74); Menetapkan BERlTA DAERAH KABUPATEN BANQKALAN 'l'AHUN 2026 NOMOR \. SERI ~ orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan dalam Berita Daerah Kabupaten Agar setiap pengundangan penempatannya Bangkalan. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. .. .,.,, Pasal 4 I . 2. 3. 4. 5. ,:-.; I. UMUM. Daerah adal.ah Kabupaten Bangkalan. Pemeritl.tah Daei'ii.h adalaJ'l Pefiiei'intah Kabupaten Bangkalari. Kepala Daerah adalah Bupati Bangkalan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan. Tim Anggaran Pernerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tirn yang bertanggungjawab menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyeten.ggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.Pengetola Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda,
9.Penerima.an Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
10.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
11.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemapuan keuangan antar- Daerah unt.uk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13.Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersib dalam periode tahun anggaran berkerian.
14.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenan maupun pada tahun anggaran bcrikutnya. TATA CARA PEMBERIANDAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBS!Df LAMPIRAN l PERATURANBUPATI BANGKALANNOMOR ! TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PRMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI.
15.Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga dapat teriangkau oleh masyarakat.
16.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsu.ng yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BVMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
18.Badan Usaha Milik Swasta adalah sebuah jenis badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta,
19.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Perorangan selanjutnya disebut UMKM Perorangan, dikelompokkan berde.sarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut:
a.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ a tau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria, yaitu: 1) memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rpl.000.000.000,00 [satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.ooo.ooo.ooo,oo (cilia ffilliat rupiah);
b.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dtmiltkt, diknasai, atau menjadi bagtan baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria, yaitu: 1) memiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; a tau 2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rpl5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
c.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, yang memenuhi kriteria, yaitu:
1.Perencanaan dan Penganggaran Belanja Subsidi untuk Badan Usaha.
a.Perencanaan Belanja Subsidi untuk Badan Usaha dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Milik Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai calon penerirna subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: 2) proses selekei Kantor Akuntan Pu blik yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap calon penerima subsidi mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah; III. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BELANJA SUBSIDI.
l.Belanja Subsidi diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/ a tau UMKMPerorangan, yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat;
b.menyelenggarakan pelayanan publik; dan/atau
c.merupakan bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
2.Klasi.fikasi belanja subsidi berdasarkan penerimanya adalah sebagai berikut:
a.Belanja Subsidi untuk Badan Usaha, diberikan kepada BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta setelah dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Kantor Akuntan Publik; dan
b.Belanja Subsidi untuk UMKM, diberikan kepada UMKMPerorangan tanpa melalui perneriksaan dengan tujuan tertentu. II. RUANO .LINGKUP BELANJA SUBSJDI. 1) rnemiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 2) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari RplS.000.000.000,00 (lima betas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak RpS0.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). ,.. /' ,_ -, dan c) Dokumen pendukung lainnya; 2) usulan anggaran Belanja Subsidi untuk Badan Usaha setanjutnya akan dibahas oleh TAPD; 3) besaran anggaran Belanja Subsidi untuk Badan Usaha disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; dan 4) penganggaran Belanja Subsidi untuk Badan lJsaha dalam APBD dicantumkan pada jenis, obyek, rincian obyek, dan sub rincian obyek sesuai ketentuan perundang-undangan; anggaran Belanja Subsidi untuk Badan melalui TAPDdengan melarnpirkan: a) hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Kantor Akuntan Publik atas BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta yang menyatakan kelayakan pemberian subsidi; b) Keputusan Bupati tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMD darr/atau badan usaha milik swasta sebagai penerima subsidi; Subsidi mengajukan Usaha kepada Bupati Belanja 3) dalam. hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh Bupati; 4) pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi; 5) hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya; 6) proses pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, penetapan instansi/lembaga penerima subsidi, dan jumlah subsidi yang diberikan, dilaksanakan dan ditetapkan pada tahun anggaran sebelum pemberian subsidi; dan 7) dalam menyusun Naskah Perjanjian Kerjasama dengan Penerima Subsidi, Perangkat Daerah Pengelola Subsidi. mengacu pada format Naskah Perjanjian Kerjasama yang terdapat dalarn lampiran, dan dapat menambahkan hal-hal tertentu yang d.ianggap perlu dan belum terdapat dalam format Naskah Perjanjian Kerjasama yang sudah ada.
b.penganggaran Belanja Subsidi untuk Badan Usaha dianggarkan pada Perangkat Daerah terkait dan dirinci menurut jenis, objek, tincian objek, dan sub rinci.an objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi PD;
c.penganggaran Belanja Subsidi untuk Badan Usaha dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Perangkat Daerah pengelola . '
2.Perencanaan dan Penganggaran Belanja Subsidi untuk UMKM
a.Perencanaan Belanja Subsidi. untuk lJMKM dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah perorangan tidak perlu dilaku.kan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; 2) pemberian subsidi berupa bunga kepada usaha mikro kecil dan menengah perorangan di Kabupaten Bangkalan selain dalam bentuk sebagaiman.a dijelaskan pada huruf a ti.dak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; 3) Perangk:at Daerah pengelola belanja subsicli menerima usulan/penugasan pemberian Belanja Subsidi untuk UMKM; 4) berdasarkan usulan/penugasan Belanja Subsidi untuk UMKM, Perangkat Daerah pengelola belanja subsidi mengajukan usulan belanja subsisi ke TAPDdan untuk selanjutnya dibahas di TAPD; dan 5) hasil pembahasan TAPD atas usulan/penugasan belanja subsidi dari Perangkat Daerah pengelola belanja subsidi menjadi dasar peuyusunan Keputusan Bupati tencang UMKM Perorangan penerima subsidi dan penganggaran belanja subsidi. pada tahun anggaran berjalan;
b.penganggaran Belanja Subsidi untuk UMKM dianggarkan pada PD terkait dan dirinci menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi. Perangkat Daerah;
c.penganggaran Belanja Subsidi untuk UMK.M dilakukan dengan tahapan sebagai bertkut: 1) dalam hal anggaran belanja subsidi belum tersedia, Belanja Subsidi untuk UMKM terlebih dahulu diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah pengetota belanja subsidi; 2) dalam hal anggaran belanja subsidi belum tercukupi, Belanja Subsidi untuk UMKM terlebih dahulu diformulasikan dalam peru bahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Pengelola belanja subsidi; 3) Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah dan/atau Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan peru bahan Peraturan Kepala daerah tentang Penjabaran A.PBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran; 4) penganggaran Belanja Subsidi untuk UMKMdilakukan oleh PD pengelol.aBelanja Subsidi; ' . • Subsidi; g) rekening bank penerima subsidi (giro); h) rincian tagihan belanja subsidi; i] surat pernyataan bersedia diaudit; dan
1.Pengelola Keuangan Belanja Subsidi. Pengelota Keuangan Belanja Subsid.i adalah pengelola keuangan di Perangkat Daerah yang terdiri dari:
a.Pengguna Anggaran;
b.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c.Bendahara Pengeluaran; dan
d.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Togas Pokok dan Fungsi Pengelola Keuangan Belanja Subsidi di PD Pengelola Subsidi sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman , Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi.
a.Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi untuk Badan Usaha. 1) pencairan Belanja Subsidi untuk Sadan Usaha dilakukan melalui mekanisme LS berdasarkan permohonan pencairan belanja subsidi dari Pimpinan BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Swasta kepada PD Pengelola Belanja Subsidi; 2) pencairan Belanja Subsidi untuk Badan Usaha dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama; 3) permohonan pencairan Belanja Subsidi dari BUMN/BUMD/ Badan Usaha Milik Swasta kepada PD Pengelola Belanja Subsidi, dilampiri dokumen: a) Surat Pengantar; b) Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas BUMN/ BUMD/ Badan Usaha Milik Swasta Penerima Subsidi; c) Keputusan Bupati tentang Penerima Subsidi; d) naskah perjanjian kerjasama: e) laporan realisasi Belanja Subsidi periode sebelumnya untuk pencairan yang dilakukan secara bertahap; fl surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Belarija , IV. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA SUBSJDI. 5) besaran anggaran Belanja Subsidi untuk UMKMdisesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 6) penganggaran Belanja Subsidi untuk UMKM dalam APBD dicantumkan pada jenis, obyek, rincian obyek, dan sub rincian obyek sesuai ketentuan perundang-undangan. ''<' j) dokumen pendukung lainnya. 4) Bendahara Pengeluaran (BP) pengelola Belanja Subsidi membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PPK-SKPD dengan dilampiri: a) SPP·LS; b) rincian SPP-LS; c) hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas BUMN / BUMD/ Badan Usaha Milik Swasta Penerima Subsidi; d) Keputusan Bupati tentang Penerima Subeidi; e) naskah perjanjian kerjasama; f) surat pemyataan tanggungjawab penggunaan belanja subsidi; g) laporan realisasi Belanja Subsidi periode sebelumnya (untuk pencairan yang dilakukan bertahap; dan h] foto copy rekening bank umurn yang masih aktif (diutamakan Bank Pemerintah, namun untuk kelancaran proses pencairan dana disarankan menggunakan Bank Jatim); 5) PD Pengelola Belanja Subsidi mengajukan SPM·LS ke PPKD selaku BUD dengan dilampiri: a) SPM-LS; b) surat pemyataan tanggungjawab belanja subsicli; c) laporan penelitian kelengkapan dokumen penerbitan SPM- LS; d) Keputusan Bupati tentang Penerima Subsidi ; e) naskah perjanjian kerjasama; dan f) foto copy rekening bank umurri yang masih aktif; 6) PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)berdasarkan SPM-LSdari PD pengelola Subsidi; 7) PD Pengelola Belanja Subsidi melaporkan setiap realisasi belanja subsidi kepada BPKAD dengan tembusan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)dan Inspektorat; dan --
b.Mekanisme Pencairan Belanja Subsidi untuk UMKM 1) pencairan Belanja Subsidi untuk UMKM dilakukan melalui mekanisme LS berdasarkan permohonan pencairan belanja subsidi dari pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah kepada PD pengelola belanja subsidi; 2) pencairan Belanja Subsidi untuk UMKM dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian Kerjasama; 3) pennohonan pencairan Belanja Subsidi dari pemilik usaha mikro, kecil dan menengah kepada SKPD/Bagian Pengelola Belanja Subsidi dilampiri dokumen: a) proposal; b) Keputusan Bupati tentang Penerima Subsidi; c) naskah perjanjian kerjasama; d) laporan realisasi Belanja Subsidi periode sebelumnya untuk belanja subsidi yang pencairannya dilakukan secara bertahap; e) surat pernyataan tanggung jawab penggunaan belanja subsidi; f) rekening bank penerima subsidi; C'11mb:lr 1 Mtkani.<me Pencsiran O.bloj• Snbsidi UntukBaci,.,. lhab!l ll. INk Pl '\[·RI\I·\ . ,' !]AN<:I ' ~----~-----~----~-----------~~~' IHD \'\ L.,AHA Ht f) J.hsiJPea~ t'D::ngooT~~wnT~ Tcntrulg Ptntrimu. S-ubsidi Leporan Reft.lisa3:iDetanja Suh$idi SudttPanystaan T'M~ Ja\\Ub Bclruijt l)ol;ual<U ~· 1)1. \i( :(;\ ,'\) \ \M,C.\R,\'\ 8) mekanisme pencairan Belanja Subsidi untuk Badan Usaha sebagaimana disajikan pada Gambar 1. g) rincian tagihan belanja subsidi; h) kwitansi; dan i) dokumen pendukung lainnya. 4) Bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara Pengeluaran Pernbantu (BPP) pengelola Belanja Subsidi membuat Surat Permintaan Pernbayaran (SPP) kepada PPK-SKPD dengan dilampiri: a) SPP-L.<,; b) rincian SPP-LS; c) proposal; d) Keputusan Bupati tentang Penerima Subsidi; e) naskah perjanjian kerjasama; I) surat pemyata.a.n tanggung jawab pengguna.a.n belanja subsidi; g) laporan realisasi Belanja Subsidi periode sebelurnnya (untuk pencairan yang dilakukan per termin); dan h] foto copy rekening bank umurn yang masih aktif; 5) PD Pengelola Belanja Subsidi mengajukan SPM-LS ke PPKD selaku BUD dengan dilampiri:
a.SPM-LS;
b.Surat Pemyataan Tanggungjawab Penggunaan Belanja Subsidi;
c.laporan penelitian kelengkapan dokumen penerbitan SPM- LS;
d.Keputusan Bupati tentang Penerima Subsidi;
e.naskah perjanjian kerjasama; dan
f.foto copy rekening bank urnum yang masih aktif; 6) PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPM-LS dari SKPD Pengelola Belanja Subsidi; 7) PD Pengelola Belanja Subsidi melaporkan setiap realisasi belanja subsidi kepada BPKAD selaku BUD dengan tembusan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)dan Inspektorat; dan · 13 - = -..::-- I V. PELAPORANDAN PERTANGGUNGJAWABANBELANJA SUBSIDI.
1.Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi untuk Badan Usaba
a.BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Swasta penerirna Subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui PD pengelola belanja subsidi;
h.laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik disampaikan paling lambat bulan April tahun herkenaan sebagai dasar perencanaan belanja Subsidi t.ahun berikutnya;
c.bukri asli transaksi pengeluaran yang sah dan lengkap atas penggunaan dana subsidi disimpan di BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Swasta penerima Subsidi sebagai obyek pemeriksaan;
d.penerirna subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterirnanya; dan
e.realisasi belanja subsidi dicantumkan pada laporan keuangan SKPD pengelola belanja subsidi dalam tahun anggaran berjalan.
2.Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi untuk UMKM.
a.pemilik Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah penerima Subsidi wajib menyampail<an laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui PD pengelola belanja subsidi berupa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Subsidi yang ditandatangani oleh Pemilik UMKM; ·~~ ' ··.~ C~mb:11" ~ : · :'>c~t-.,i:.:· ~ .l\·tt-1\.Ull~tne J'eflctUran Q~J:.n1f;l-Subsit1l'U11.t~li'.C,'.\1~,-1 ,", . 1~~•. ·- H,\1'K l'l·NFRll\lA ·;···· ,, ,. f{l 11) K,'μ Uut; T ,:own,i. fl1..·1.:tiflla !')uM!i J.:!p.i'iu, ll1,."'fl:l;..q:,i U.:l;1njl!-Sl)h,i\,li SU"t"•I f',.,..,fy'.iJ.mu1T;u1g$l'"1:.Jt>"\l, 1-J.. ~11!i:i ).}1)l:llln:1~ l.~iuny:~ 8) mekanisme pencairan Belanja Subsidi untuk UMKM sebagaimana disajikan pada Gambar 2. .. J~;-.:. L PD Pengelola Belanja Subsidi melakukan pembinaan atas pelaksanaan belanja subsidi . 2, Pembinaan atas pelaksanaan belanja subsidi rneliputi pemberian bimbingan, supervisi, konsultansi, monitoring, dan evaluasi terkait pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja subsidi .
3.Penerima subsidi wajib memberikan data/informasi/keterangan apapun yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaaan oleh instansi yang berwenang.
4.Pengawasan at.as perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, enatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja subsidi dilakukan oleh APIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan . vi. PEM13INAAN DAN F'ENGAWASAN BELANJA SUBSIDI.
b.laporan pertanggungjawaban Penggunaan Subsidi disampaikan kepada PD pengelola belanja subsidi paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan;
c.bukti asli transaksi pengeluaran yang sah dan lengkap atas penggunaan dana subsidi disimpan oleh pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai obyek pemeriksaan;
d.penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana subsidi yang diterimanya; dan
e.realisasi belanja subsidi dicantumkan pada laporan keuangan PD pengelola belanja subsidi dalam tahun anggaran berjalan. (Nruna Lengkap\ NIP. Pimpinan Badan Usaha/UMKNI ................ tanggal. .. ····· .... r---- . -.•, NO JENIS 1>.EB'UTUHA.N VOLUME SA.TUAN JUMLAH I I I ! ' ! -· ! ~- r- -··-- I i - ·-- RENCANA KEBUTUHAN BELANJA BELANJA SUBSlDI NAMA BADAN USAHA/UMKM
1.RENCANA KEBUTUHAN BELANJA. FORMAT DOKUMEN PENDUKUNG LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR J TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMBERTAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSlDI. Nama Terang NIP . Kepala Instansi/Lembaga/SKPD I Bagian ··-····--··----, tanggal..; .. - INO URAIAN ANGGARAN REALISASI %REAL1SAST ' I ' 1. : I
2.• -· 3. l --- -' 4. I 5. 6. i 7. I 8. l 9.
10.! t.. ____ I Tahun Anggaran: Nama Instansi /Lembaga/SKPD: PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN LAPORAN REALISASI BELANJA SUBSIDI
2.LAPORAN REALISASI BELANJA SUBSIDI. NIP .. (Nama Lengkap) ................ tanggal. . Pimpinan Badan U saha/ UMKM -; , . PENCAIRAN NO 'l1RAIAII' AffGGARAlf : .: % SISA SAATINI SEBELUllll'YA S/D PENCAIRAN All'GGARAN SAAT Il'l1 '1 2 3 4 s 6=4+5 7-fi/3X 8•3-6 100%, ' ; I • • • I I I I J . I . ! I ! I 'J I RiNCIAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI NAMA BADAN USAHA/UMKM
3.RINCIAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI. (Nama Lengkap} NIP . Kepala PD ............. , tanggal . Bukti-bukti asli atas pengeluaran tersebut kami, simpan sesuai dengan ketenruan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaaan. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat kelengkapan pengajuan SPP Belanja Subsidi tahap berikutnya .
3.Tahun Anggaran . ....................................................................... Kami bertanggung jawab penuh atas segala penggunaan dana Belanja Subsidi:
1.Jumlah: Rp........................... (terbilang )
2.Untuk pembayaran: Yang bertandatangan di bawah ini: Nama Jabatan Unit Kerja Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: SURATPERNYATAAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN
4.SURAT PERNYATAANTANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN BELANJA • 19 - NIP . (Narna Lengkap\ Pimpinan BUMD / Badan Usaha Milik Swasta Lainnya ............•..... , tanggal.. . Dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia untuk diaudit dengan tujuan tertentu oleh Kantor Akuntan Publik/Lembaga Independen yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai persyaratan penerima belanja subsidi. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dengan pen uh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun . Unit Kerja Jabatan Nam a Yang bertandatangan dibawah ini: SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT KOPBUMD
5.SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT. • 20 - -··· Memperhatikan:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negera Direktur/Pimpinan ( Nama Badan Usaha ) berdasarkan . tentang pengangkatan Direktur , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ( Nama Badan Usaha ) yang berkedudukan di , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. nama selaku ( .: diwakili oleh direktur /Pimpinan) 2 . tahun ............ ( ) bertempat di , yang bertanda tangan di bawah ini :
1.SKPD/Bagian Pengelola Subsidi: diwakili oleh ( nama lengkap. selaku Kepala (...... SKPD/Bagian Pengelola Subsidi ) dalam hal ini bertindak untuk dan atas · nama ( SKPD/Bagian Pengelola Subsidi. ...... ) yang berkedudukan di ............. , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. ............... bulantanggalPada hari ini, ..•.•...........•...•••.••.•..........••...•.•.•..............•.•.....................•.......................... TENTANG BELANJA SUBSIDI . . ·····························•••••···········••··•····· NO MOR .•..............•.•...............................•.....NO MOR ·········•··•············•··••·········•···•••••·········••·••·•·················································· DEN GAN ······••••·••••························••••••········•·•·················•••···································· NASKAH PERJANJIAN KERJASAMAANTARA
6.NASKAH PERJANJ1AN KERJASAMA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama sama selanjumya disebut PARA PIHAK, dan rnasing masing disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.PIHAK KESATU yang memiliki Anggaran Belanja Subsidi untuk diberikan kepada agar menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat atau menyelenggarakan pelayanan publik dengan harga yang dapat terjangkau oleh masyarakat.
2.PIHAK KEDUA yang memiliki Sadan Usaha/UMKM . yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat atau menyelenggarakan pelayanan pu blik.
3.PARA PIHAK menyatakan sepakat untuk mengelola Belanja Subsidi agar harga jual produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat atau penyelenggarakan pelayanan publik dapat terjangkau oleh masyarakat. Republik Indonesia Tahun 1950);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republikindonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembara:n Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dae.rah;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020 tent.ang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;