MEMUTUSKAN: BUPATIBANGKALAN dan DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENBANGKALAN DENGANPERSETUJUANBERSAMA
7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 ten tang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981)
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/ OT.140/ 12/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1357);
9.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 638);
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 157); seluruh wilayah
9.Sistem Irigasi meliputi prasarana Irigasi, air Irigasi, manajemen Irigasi, kelembagaan pengelolaan Irigasi, dan sumber daya manusia.
10.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu Jaringan Irigasi.
11.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan Air Irigasi.
12.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah kegiatan penyediaan J aringan Irigasi di tertentu yang belum ada Jaringan Irigasinya.
13.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi J aringan Irigasiyang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada J aringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
14.Pengelolaan J aringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan.
3.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4.Dinas adalah instansi Pemerintah Daerah yang membidangi Irigasi.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan.
6.Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
7.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
8.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan Air Irigasi untuk menunjang pertanian yangjenisnya meliputi Irigasi permukaan, Irigasi rawa, Irigasi Air bawah tanah, Irigasi pompa, dan Irigasi tambak.
15.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan Air Irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-rnenutup pintu bangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian Air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
16.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
17.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan Air Irigasi.
18.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume Air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu Sumber Air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
19.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi Air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/ a tau jaringan sekunder.
20.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan Air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
21.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier un tuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
22.Pembuangan Air Irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan Air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu Daerah Irigasi tertentu.
23.Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga kondisi dan fungsi Jaringan Irigasi serta mencegah terjadinya hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan, baik yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan, maupun proses alami.
24.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan Jaringan Irigasi guna mengem balikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula. 2 5. Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Daerah, perkumpulan petani pemakai air tingkat Daerah Irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan Irigasi, yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi dan wakil pemerhati Irigasi lainnya, pada wilayah kerja daerah yang bersangkutan.