DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
125

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Bangkalan yang meliputi aspek kelembagaan, sarana prasarana, serta peran serta masyarakat tani (P3A/GP3A/IP3A). Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air di bidang pertanian secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan melalui pengelolaan sistem irigasi primer, sekunder, hingga tersier guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Isi peraturan

Teks125PDFHirarki

Memuat teks peraturan…