DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, dan ditambah 5 angka yaitu angka 30, 31, 32, 33, dan 34, Ketentuan BAB II diubah, Ketentuan Bagian Pertama BAB II diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Bagian Kedua BAB II diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Setelah Bagian Kedua BAB II, ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah , Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan huruf h, dan huruf o Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf p, 13. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat, Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (la), Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah , Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan dalam Pasal 22 diubah , Di antara Pasal 32 dan Pasal 33, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 32A dan 32B

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…