1.Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, dan ditambah 5 angka yaitu angka 30, 31, 32, 33, dan 34, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 63), diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHNOMOR 11 TAHUN2019 TENTANG PEMBERDAYAANKOPERASIDANUSAHAMIKRO. MENETAPKAN MEMUTUSKAN: DENGANPERSETUJUANBERSAMA DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBANGKALAN dan BUPATI BANGKALAN Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 63);
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8.Jati diri koperasi adalah ciri dan ukuran lembaga yang menamakan diri koperasi. Jati diri koperasi meliputi definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi.
9.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut aspek kehidupan koperasi.
10.Akta Pendirian Koperasi adalah suatu akta yang dibuat oleh Para Pendiri Koperasi yang didalamnya memuat Anggaran Dasar Koperasi.
11.Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha yang dimilikikoperasi.
12.Kinerja Koperasi adalah keragaan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif terhadap aspek-aspek organisasi, usaha dan pelayanan yang dilakukan oleh koperasi pada satu periode tertentu.
13.Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
14.Pemeringkatan Koperasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi dan atau kinerja suatu koperasi dalam suatu periode tertentu dengan menggunakan kriteria dan atau standar penilaian berdasarkan jati diri koperasi.
15.Hasil Pemeringkatan Koperasi adalah hasil penilaian pemeringkatan dengan kualifikasi sangat berkualitas, berkualitas, cukup berkualitas, kurang berkualitas, dan tidak berkualitas.
16.Hibah adalah pemberian uang dan atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha. 1 7. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan dan atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
18.Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau depisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
19.Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi dan usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha tangguh dan mandiri.
20.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro secara sinergis melalui pen eta pan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha seluas-luasnya.
21.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi dan usaha mikro melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing koperasi dan usaha mikro.
22.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan usaha mikro.
23.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman terhadap koperasi dan usaha mikro, oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
24.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan koperasi, dan usaha mikro, kecil,dan menengah dengan usaha besar dengan pola kegiatan Commodity Development, Peningkatan Kapasitas, Promosi Produk dan Perkuatan Permodalan.
25.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita- cita dan tujuan koperasi.
2.Ketentuan BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
26.Dewan Koperasi Indonesia Daerah adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Bangkalan merupakan bagian integral dari Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip- prinsip koperasi serta sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan koperasi;
27.Unit Pengelola Dana Bergulir selanjutnya disebut UPDB adalah unit pelaksana teknis pada dinas koperasi dan Usaha Mikro Daerah.
28.Badan Usaha adalah kesatuan organisasi terdiri dari faktor-faktor produksi yang bekerja dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
29.Klinik Bisnis adalah media konsultasi dan promosi bagi pelaku usaha koperasi dan usaha mikro.
30.Monitoring dan evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah bersama Instansi teknis terkait dan/ atau Tenaga Pendamping dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembinaan dan pengembangan koperasi, dan usaha mikro.
31.Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau izm dari pihak berwenang atas penyelanggaraan kegiatan usaha.
32.Tenaga Pendamping adalah Tenaga yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melakukan kegiatan layanan pengembagan bisnis koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bangkalan yang ditempatkan di Kecamatan.
33.Jaringan Usaha adalah hubungan mata rantai sebagai saluran pengembangan dan perluasan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
34.Perkuatan adalah pemberian fasilitas kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah berupa modal, sarana dan prasarana, teknologi dan Sumber Daya Manusia. { 1) Bentuk Koperasi antara lain adalah koperasi primer dan koperasi skunder;