1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4.Organisiasi Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat (OPD) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah.
5.Perlindungan Petani adalah segala upaya yang sistematis dan terencana serta berkelanjutan untuk membantu Petani dalarn menghadapi perrnasalahan kesulitan rnernperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
6.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya yang sisternatis, terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemarnpuan Petani dalam menghasilkan produk pertanian yang lebih baik melalui program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendarnpingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian untuk akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
7.Petani adalah warga daerah, perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanarnan pangan, hortikultura, perkebunan dan/ atau peternakan
8.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
9.Tanaman Pangan adalah segala jenis tanaman di dalamnya terdapat karbohidrat dan protein sebagai sumber energi manusia yang dikonsumsi manusia sebagai makanan pokok.
10.Tanaman Holtikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk didalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/ atau bahan estetika.
11.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan,Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
12.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai hasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
13.Komoditas Pertanian adalah hasil dari U saha Tani yang dapat diolah, diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
14.Komoditas unggulan adalah hasil Usaha Tani yang bernilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan.
15.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang.
16.Pelaku U saha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di Daerah. 1 7. Setiap Orang adalah orang perseorangan a tau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
19.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
20.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
21.Asosiasi Petani Komoditas adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/ atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
22.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
24.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani Komoditas Pertanian dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.