BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRANINDONESIA. 3 Menetapkan
11.Anak Pekerja Migran Indonesia adalah anak kandung atau anak angkat Pekerja Migran Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
12.Pekerja Migran Indonesia Bermasalah adalah Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan atau musibah yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
13.Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
14.Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural adalah Pekerja MigranIndonesia yang berasal dari Daerah yang bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dokumen dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
15.Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja dan setelah bekerja dalarn aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
16.Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
17.Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
18.Lembaga pelatihan kerja adalah lembaga pelatihan kerja yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya bekerja pada negara tujuan penempatan di luar negeri.
19.Debarkasi ad alab tempat kedatangan Pekerja Migra:n Indonesia yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas. 4
20.Rumah Singgah adalah tempat persinggahan sementara yang layak untuk menampung Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain.
21.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
22.Badan Penyelenggara .Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
23.Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi,
24.Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
25.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
26.Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
27.Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/ atau Perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. 5