FASILITASITENTANGDAERAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBANGKALAN dan BUPATI BANGKALAN menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan mualimin.
10.Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab Keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
11.Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
12.Metode sarogan adalah sistem belajar secara individual, yaitu seorang santri berhadapan dengan seorang Kiai atau oendidik, sehingga terjadi interaksi saling mengenal di antara keduanya, serta seorang Kiai atau pendidik mengahadapi santri satu persatu secara bergan tian.
13.Metode bandongan adalah sistem belajar pengkajian kitab yang dibaca dengan halaqah, yaitu dengan dalam pengkajian kitab yang dibaca dan didalami oleh Kiai atau pendidik hanya satu, sedangkan santri membawa kitab yang sama, kemudian santri mendengarkan dan menyimak bacaan dan penjelasan Kiai atau pendidik.
14.Kiai, Nyai atau sebutan lain yang selanjutnya disebut pengasuh adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/ atau pengasuh Pesantren.
15.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren. Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan secara mandiri dan/ atau independen untuk menjaga kekhasan atau Pasal 4
a.Kebijakan umum
b.Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
c.Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah; dan
d.Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat;
e.Kerjasama;
f.Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan; dan
g.Pendanaan.