12.Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); l 0. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4_578);
8.Undang-Undang: Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bangli.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangli.
3.Bupati adalah Bupati Bangli.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bangli yang tugas dan fungsinya terkait dengan Penyertaan Modal.
6.Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti yang bergerak dibidang jasa, produksi dan pelayanan perdagangan Daerah.
7.Pertanian dalam arti luas adalah mencakup semua kegiatan yang melibatkan pemanfaatan makhluk hid up termasuk tanarnan , hewan, dan mikrobia untuk kepentingan manusia.
8.Perbengkelan adalah pekerjaan atau urusan bengkel yaitu tern pat (bangunan atau ruangan] untuk perawatan/pemeliharaan, perbaikan, modifikasi alat dan mesin, tempat pembuatan bagian mesin dan perakitan alat dan mesin.
9.Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi manusia dan kesejahteraan rnanueia.misalnya : tumbuhan , hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
10.Sumber Daya Energi adalah sumber daya alarn yang dapat diolah oleh manusia sehingga dapat digunakan bagi pemenuhan kebutuhan energi. Pasal 1