DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2004

Nomor
15
Tahun
2004
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai BPK yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…