1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
5.Satuan Perangkat Kerja Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
6.Bangunan Panggung adalah wujud fisik hasil konstruksi berupa gedung atau rumah panggung serta tidak diuruk, tidak menghilangkan fungsi sebagai resapan air pada bagian fungsi bawah bangunan yang mengairi bawah bangunan.
7.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
8.Bangunan Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
9.Bangunan Gedung tertentu adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum dan gedung/rumah fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungan.
10.Klasifikasi bangunan panggung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
11.Mendirikan bangunan ialah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi, dan/atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut; 4
12.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan panggung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
13.Permohonan IMB panggung adalah permohonan yang dilakukan pemilik gedung/rumah kepada Bupati untuk mendapatkan IMB panggung.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Banjar adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Banjar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Lingkungan bangunan panggung adalah lingkungan disekitar Bangunan panggung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan Bangunan panggung baik dari segi sosial, budaya maupun dari segi ekosistem.
16.Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi dan standar metode uji baik internasional/nasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan panggung.
17.Penyelenggaraan bangunan panggung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran Bangunan panggung.
18.Penyelenggara bangunan panggung adalah pemilik Gedung/Bangunan panggung, penyedia jasa konstruksi Gedung/Bangunan panggung dan pengguna Gedung/Bangunan panggung.
19.Pemilik bangunan panggung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik Gedung/Bangunan panggung.
20.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksana;
21.Koefesien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah Koefesien perbandingan luas lantai dasar bangunan gedung dengan persil/ kavling;
22.Pengguna bangunan panggung adalah pemilik Gedung/Bangunan panggung dan/atau bukan pemilik Gedung/Bangunan panggung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik Gedung/Bangunan panggung, yang menggunakan dan/atau mengelola Gedung/Bangunan panggung atau bagian Gedung/Bangunan panggung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
23.Layak fungsi adalah kondisi Bangunan panggung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Gedung/Bangunan panggung yang ditetapkan.
24.Daerah Tangkapan Air yang selanjutnya disingkat DTA atau Catchment Area adalah suatu wilayah daratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannya melalui satu outlet atau tempat atau peruntukan tertentu.
25.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang Bangunan panggung dan upaya penegakan hukum. 5