1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
5.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banjar.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan Kabupaten Banjar.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah penggunaan tenaga listrik baik dari jaringan PLN maupun sumber Energi Listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau diluar bangunan guna menerangi jalan umum Negara, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Desa dan Kelurahan. memberi isyarat lalu lintas jalan umum, menerangi tempat fasilitas umum tertentu, menghias lokasi terbuka tertentu yang perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan serta pembayaran biaya rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
11.Penerangan Jalan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PJL adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi jalan desa/ kelurahan dan kawasan Permukiman yang perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran rekeningnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
12.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
13.Penerangan Jalan Umum swadaya dan/ atau Penerangan Jalan Lingkungan Swadaya yang selanjutnya disingkat PJU dan/ atau PJL Swadaya adalah penggunaan tenaga listrik yang secara khusus dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan oleh perorangan/ badan baik dari tahapan 5 perencanaan, pemasangan perangkat elektronik, rekening dan atau pemeliharaannya dibiayai oleh masyarakat (perorangan/badan) dan / atau Pemerintah Daerah.
14.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota Provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol.
15.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota Provinsi dengan ibukota Kabupaten atau antar ibukota Kabupaten/Kota dan jalan strategis Provinsi.
16.Jalan Kabupaten adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada dalam Kabupaten.
17.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar permukiman yang terkecil.
18.Lingkungan adalah segala sesuatu disekitar subyek manusia yang terkait dengan aktivitasnya.
19.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
20.Kuota adalah alokasi pemerataan pelayanan pemasangan dan atau penggunaan tenaga listrik suatu wilayah Kecamatan sesuai kemampuan Daerah.
21.Non Kuota adalah alokasi pemerataan pelayanan pemasangan dan atau penggunaan tenaga listrik sesuai standar yang dibutuhkan di suatu lokasi tertentu yang dianggap perlu.
22.Pengelolaan Penerangan Jalan Umum adalah kegiatan perencanaan, pengadaan/pemasangan, pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan dan pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum.
23.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan Penyidikan.
24.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
25.Kwh Meter adalah alat penghitung pemakaian energy listrik dan atau untuk mengukur pemakaian listrik secara pasti.