Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjar . Ditetapkan di Martapura pada tanggal 7 Desember 2016 BUPATI BANJAR, Ttd H.KHALILURRAHMANR Diundangkan di Martapura pada tanggal 7 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJAR, Ttd H. NASRUN SYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2016 NOMOR 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (194/2016) 7 7 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMEKARAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN CINTAPURI DARUSSALAM DALAM WILAYAH KABUPATEN BANJAR I. UMUM Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta dalam upaya memenuhi aspirasi masyarakat, maka Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam dalam wilayah Kabupaten Banjar merupakan suatu keputusan yang harus segera dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dalam upaya penguatan keberadaan Kecamatan Cintapuri Darussalam dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar Dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, serta untuk memberikan Legalitas terhadap Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam, maka perlu untuk menetapkan kembali Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL