1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Bupati adalah Bupati Banjar.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
8.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
9.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 3 3 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
10.Tugas Pembantuan adalah Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi kepada Kabupaten untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
11.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
13.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Banjar.
14.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
15.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
16.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
17.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
18.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Banjar.
19.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Banjar.
20.Dinas adalah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
21.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
22.Badan adalah Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
23.Kepala Badan adalah Kepala Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
24.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
25.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
26.Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar.
27.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Banjar.
28.Kelurahan adalah Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Banjar.
29.Lurah adalah Lurah dalam wilayah Kabupaten Banjar.
30.Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
31.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
32.Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
33.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 4 4 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/