a.tontonan film;
b.pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c.kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d.pameran;
e.diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f.sirkus, akrobat, dan sulap;
g.permainan bilyar, dan bowling;
h.pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; 3 3 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
i.panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
j.pertandingan olahraga.
2.Ketentuan Pasal 16 huruf h diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Tarif Pajak Hiburan untuk hiburan :
a.tontonan film sebesar 20% (dua puluh per seratus);
b.pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh per seratus);
c.kontes kecantikan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
d.kontes binaraga dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh per seratus);
e.pameran sebesar 10% (sepuluh per seratus);
f.diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
g.sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10% (sepuluh per seratus);
h.permainan bilyar, dan bowling sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
i.pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
j.permainan ketangkasan sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
k.panti pijat sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
l.mandi uap/spa sebesar 50% (lima puluh per seratus);
m.refleksi dan pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 15% (lima belas per seratus); dan
n.pertandingan olah raga sebesar 10% (sepuluh per seratus). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjar. Ditetapkan di Martapura…….. pada tanggal 7 April 2017 BUPATI BANJAR, Ttd H. KHALILLURAHMAN Diundangkan di Martapura pada tanggal 7 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJAR, Ttd H. NASRUN SYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2017 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( 39 /2017) 4 4 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH I. UMUM. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dan/ atau Peraturan Bupati/ Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5577 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 2