menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3.Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1904 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401); 2 2 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9.Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10.Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
16.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah 3 3 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 8);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07),
18.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR dan BUPATI BANJAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) KABUPATEN BANJAR TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2019 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan diantara Pasal 71 dan Pasal 72 ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 71 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :