1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
5.Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.
6.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
7.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan 4 penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana.
10.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
11.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang untuk melakukan penyidikan.
12.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tentang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
13.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
14.Penangkapan adalah PPNS tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
15.Penahana adalah kewenangan PPNS dapat dikenakan tindakan penahanan antara lain seperti tindak pidana dalam bidang ordonansi bea, kehutanan.
16.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
17.Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
18.Pengawasan, pengamatan, pencarian dan pengumpulan bahan keterangan yang selanjutnya disingkat wasmatcapulbaket adalah pengawasan, pengamatan, pencarian dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.