menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah;
5.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit layanan Pengadaan barang / Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsidan Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasidan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR dan 3 BUPATI BANJAR MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANJAR. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasidan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a.Asisten Pemerintahan terdiri dari:
1.Bagian TataPemerintahan , terdiri dari : a) Sub Bagian Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan; b) Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama Antar Daerah; dan c) Sub Bagian Pertanahan dan Batas Daerah.
2.Bagian Hukum terdiri dari : a) Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan; b) Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum; dan c) Sub Bagian Bantuan Hukum.
3.Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari : a) Sub Bagian Publikasi; b) Sub Bagian Informasi; dan c) Sub Bagian Protokol.
b.Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
1.Bagian Ekonomi terdiri dari : a) Sub Bagian Produksi Daerah ; b) Sub Bagian Perekonomian ; dan c) Sub Bagian BUMN dan Kajian Investasi.
2.Bagian Pembangunan dan PengadaanBarang/Jasa terdiri dari: a) Sub Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa; 4 b) Sub Bagian Pelaporan dan Pengendalian; dan c) Sub Bagian Program.
3.Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : a) Sub Bagian Keagamaan dan Pembinaan Mental ; b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial ; dan c) Sub Bagian Kesehatan dan KB.
c.Asisten Administrasi, terdiri dari :
1.Bagian Tata Usaha, terdiri dari : a) Sub Bagian Penataan Surat, Arsip dan Persandian ; b) Sub Bagian Keuangan; dan c) Sub Bagian Kepegawaian.
2.Bagian Organisasi terdiri dari : a) Sub Bagian Kelembagaan; b) Sub Bagian Ketatalaksanaaan; dan c) Sub Bagian Analisis, Formasi Jabatan dan Pemberdayaan Aparatur.
3.Bagian Umum, terdiri dari : a) Sub Bagian Perlengkapan; b) Sub Bagian Rumah Tangga; dan c) Sub Bagian Fasilitasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
d.Kelompok Jabatan Fungsional .
2.Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.Diantara Bab VIIIC dan Bab IX Penutup disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIII D Ketentuan Peralihan, sehingga berbunyi sebagai berikut :