menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); 2 2 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/ PER/ M. Kominfo/3/ 2008 dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 7/ PRT/ M/ 2009, 19/ PER/ M. KOMINFO/ 03/2009, 3/ P/ 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara telekomunikasi
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR dan BUPATI BANJAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANJAR Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 3 3 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/