1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Banjar. 4
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
8.Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda yang selanjutnya disebut Pengembangan KLP adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis layanan kepemudaan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak pemuda.
9.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
10.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
11.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
12.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
13.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
14.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan pemuda dalam mengembangkan potensi pemuda dalam keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan.
15.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
16.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
17.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaan di Kabupaten Banjar.
18.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
19.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
20.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau non materiel.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Data Kepemudaan adalah penyajian informasi jumlah atau angka yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan. 5
23.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.