a.Sampai dengan 2 m : Buah 2.500 2.000
b.Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m : Buah 6.000 4.000
c.Lebih panjang dari 10 m, tarif 10 m ditambah untuk tiap 10 m atau bagiannya dengan Buah 6.000 4.000
d.Ukuran Panjang jenis : 1) Salib ukur Buah 8.000 5.000 2) Blok ukur Buah 10.000 10.000 3) Mikrometer Buah 12.000 6.000 4) Jangka sorong Buah 12.000 6.000 5) Alat ukur tinggi orang Buah 10.000 5.000 6) Counter meter Buah 10.000 10.000 7) Rol Tester Buah 50.000 50.000 8) Komparator Buah 50.000 50.000 2 ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE)
a.Mekanik Buah 62.500 62.500
b.Elektronik Buah 125.000 125.000 3 TAKARAN (BASAH/KERING)
a.Sampai dengan 2L Buah 1.000 1.000
b.Lebih dari 2L sampai 25L Buah 3.000 2.000
c.Lebih dari 25L Buah 5.000 5.000 4 TANGKI UKUR
a.Bentuk Silinder Tegak: 1) Sampai dengan 500 kL Buah 400.000 400.000 8 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 8 2) Lebih dari 500 kL dihitung sbb :
a.500 kL pertama Buah 400.000 400.000
b.Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap kL Buah 2.000 2.000
c.Selebihnya dari1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap kL Buah 1.000 1.000
d.Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 10.000 kL, setiap kL Buah 100 100
e.Selebihnya dari 10.000 kL sampai dengan 20.000 kL, setiap kL Buah 50 50
f.Selebihnya dari 20.000 kL, setiap kL Bagian-bagian dari kL dihitung 1 kL Buah 30 30
b.Bentuk bola dan speroidal: 1) Sampai dengan 500 KL Buah 500.000 500.000 2) Lebih dari 500 kl dihitung sbb:
a.500 kL pertama Buah 500.000 500.000
b.Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap 1 kL Buah 3.000 3.000
c.Selebihnya dari1.000 kL setiap 1 kL Bagian dari kL dihitung 1 kL Buah 2.000 2.000
c.Bentuk Silinder Datar 1) Sampai dengan 10 kL Buah 500.000 500.000 2) Lebih dari 10 kL dihitung sbb:
a.10 kL pertama Buah 500.000 500.000
b.Selebihnya dari 10 kL sampai dengan 50 kL, setiap kL Buah 2.000 2.000
c.Selebihnya dari 50 kL, setiap kL buah Bagian dari kL dihitung satu kL Buah 2.000 2.000 5 TANGKI UKUR GERAK
a.Tangki Ukur Mobil dan Tangki Ukur Wagon 1) Kapasitas sampai dengan 5kL Buah 100.000 100.000 2) Lebih dari 5 kL dihitung sbb :
a.5 kL pertama Buah 100.000 100.000
b.Selebihnya dari 5 kL, setiap kL Bagian-bagian dari kL dihitung satu kL Buah 30.000 30.000 9 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 9
b.Tangki Ukur Tongkang, Tangki Ukur Pindah dan Tangki Ukur Apung dan Kapal 1) Sampai dengan 50 kL Buah 300.000 300.000 2) Lebih dari 50 kL dihitung sbb :
a.50 kL pertama Buah 300.000 300.000
b.Selebihnya dari 50 kL sampai dengan 75 kL, setiap kL Buah 3.000 3.000
c.Selebihnya dari 75 kL sampai dengan 100kL, setiap kL Buah 2.000 2.000
d.Selebihnya dari 100 kL sampai dengan 250 kL, setiap kL Buah 1.500 1.500
e.Selebihnya dari 250 kL sampai dengan 500 kL, setiap kL Buah 1.000 1.000
f.Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL Buah 700 700
g.Selebihnya dari 1.000 L sampai 5.000 kL, setiap kL bagian dari kL dihitung satu kL. Tanki Ukur Gerak yang mempunyai dua kompartemen atau lebih, setiap kompartemen dihitung satu alat ukur Buah 500 500 6 ALAT UKUR DARI GELAS
a.Labu Ukur, Buret, Pipet
b.Gelas Ukur Buah Buah 20.000 15.000 20.000 15.000 7 BEJANA UKUR
a.Sampai dengan 50 L Buah 25.000 25.000
b.Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L Buah 50.000 50.000
c.Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L Buah 70.000 70.000
d.Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L Buah 100.000 100.000
e.Lebih dari 1.000 L tarif pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L Bagian-bagian dari 1.000 L dihitung 1.000 L Buah 20.000 20.000 8 METER TAKSI Buah 20.000 15.000 9 SPEEDO METER Buah 20.000 10.000 10 METER REM Buah 20.000 10.000 11 TACHOMETER Buah 30.000 15.000 10 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 10 12 THERMOMETER Buah 15.000 10.000 13 DENSIMETER Buah 15.000 10.000 14 VISKOMETER Buah 15.000 10.000 15 ALAT UKUR LUAS Buah 10.000 5.000 16 ALAT UKUR SUDUT Buah 10.000 5.000 17 ALAT UKUR CAIRAN MINYAK Meter Bahan Bakar Minyak: 1). Meter Induk untuk setiap Media Uji: a) sampai dengan 25 m3/h Buah 100.000 100.000 b) Lebih dari 25 m3/h dihitung sbb:
1.Sampai dengan 25 m3/h Buah 100.000 100.000
2.Selebihnya dari 25m3/h sampai dengan 100 m3/h, setiap m3/h Buah 4.500 4.500
3.Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3/h Buah 2.500 2.500
4.Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h Bagian-bagian dari m3/h dihitung satu m3/h Buah 1.500 1.500 2). Meter Kerja untuk setiap Media uji: a). Sampai dengan 15 m3/h Buah 80.000 80.000 b). Lebih dari 15 m3/h dihitung sbb:
1.15 m3/h pertama Buah 80.000 80.000
2.Selebihnya dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h, setiap m3/h Buah 2.500 2.500
3.Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3/h Buah 1.500 1.500
4.Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h Bagian-bagian dari m3/h dihitung satu m3/h Buah 600 600 3) Pompa Ukur Untuk setiap nozzle Buah 90.000 90.000 18 ALAT UKUR GAS
a.Meter Induk: 11 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 11 1) Sampai dengan 100 m3/h Buah 60.000 60.000 2) Lebih dari 100 m3/h dihitung sbb:
a.100 m3/h pertama Buah 60.000 60.000
b.Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3/h Buah 1.000 1.000
c.Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap m3/h Buah 500 500
d.Selebihnya dari 1.000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap m3/h Buah 200 200
e.Selebihnya dari 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h Bagian dari 10 m3/h dihitung 10 m3/h Buah 100 100
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 50 m3/h Buah 30.000 30.000 2) Lebih dari 50 m3/h dihitung sbb: a). 50 m3/h pertama Buah 30.000 30.000 b). Selebihnya dari 50 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap 10 m3/h Buah 200 200 c) Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap 10 m3/h Buah 150 150 d) Selebihnya dari 1.000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h Buah 100 100 e) Selebihnya dari 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h Bagian dari 10 m3/h dihitung 10 m3/h Buah 50 50
c.Meter Gas Orifice dan Sejenisnya (merupakan satu system/unit alat ukur) Buah 150.000 150.000
d.Perlengkapan Meter Gas Orifice (jika diuji tersendiri), setiap alat perlengkapan Buah 30.000 30.000
e.Pompa Ukur Bahan Bakar Gas (BBG), Elpiji, untuk setiap badan ukur Buah 100.000 100.000 19 METER AIR (sampai sini)
a.Meter Induk : 1) Sampai dengan 15 m3/h Buah 50.000 50.000 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h Buah 80.000 80.000 3) Lebih dari 100 m3/h Buah 100.000 100.000
b.Meter Kerja : 12 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 12 1) Sampai dengan 10 m3/h Buah 6.000 6.000 2) Lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h Buah 10.000 10.000 3) Lebih dari 100 m3/h Buah 15.000 15.000 20 METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR
a.Meter Induk : 1) Sampai dengan 15 m3/h Buah 70.000 70.000 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h Buah 100.000 100.000 3) Lebih dari 100 m3/h Buah 130.000 130.000
b.Meter Kerja : 1) Sampai dengan 15 m3/h Buah 8.000 8.000 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h Buah 15.000 15.000 3) Lebih dari 100 m3/h Buah 30.000 30.000 21 PEMBATAS ARUS AIR Buah 5.000 5.000 22 ALAT KOMPENSASI : SUHU (ATC) / TEKANAN/ KOMPENSASI LAINNYA Buah 30.000 30.000 23 METER PROVER
a.Sampai dengan 2.000 L Buah 200.000 200.000
b.Lebih dari 2.000 L sampai dengan 10.000 L Buah 300.000 300.000
c.Lebih dari 10.000 L Buah 400.000 400.000 Meter Prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih, setiap seksi dihitung sebagai satu alat ukur 100.000 100.000 24 METER ARUS MASSA Untuk setiap jenis media uji :
a.Sampai dengan 10 kg/min Buah 60.000 60.000
b.Lebih dari 10 kg/min dihitung sbb : 1) 10 kg/min pertama Buah 60.000 60.000 2) Selebihnya dari 10 kg/min sampai dengan 100 kg/min, setiap kg/min Buah 500 500 3) Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min Buah 200 200 13 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 13 4) Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan 1.000 kg/min, setiap kg/min Buah 100 100 5) Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min, setiap kg/min Bagian dari kg/min dihitung satu kg/min Buah 50 50 25 B. ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media :
1.Sampai dengan 4 alat pengisi Buah 50.000 50.000
2.Selebihnya dari 4 alat pengisi, setiap alat pengisi Buah 10.000 10.000 26 METER LISTRIK (Meter KWH)
a.Kelas 0,2 atau kurang : 1) 3 (tiga) phasa Buah 55.000 55.000 2) 1 (satu) phasa Buah 17.000 17.000
b.Kelas 0,5 atau kelas 1 1) 3 (tiga) phasa Buah 7.000 7.000 2) 1 (satu) phasa Buah 4.200 4.200
c.Kelas 2 1) 3 (tiga) phasa Buah 5.000 5.000 2) 1 (satu) phasa Buah 3.000 3.000 27 Meter energy listrik lainnya, biaya pemeriksaan, pengujian, peneraan atan peneraan ulangnya dihitung sesuai dengan jumlah kapasitas menurut tarif pada angka 26 huruf a, huruf b, dan huruf c 28 PEMBATAS ARUS LISTRIK Buah 3.000 3.000 29 STOP WATCH Buah 8.000 8.000 30 METER PARKIR Buah 20.000 20.000 31 ANAK TIMBANGAN
a.Ketelitian Sedang dan Biasa (Kelas M2 dan M3): 1) Sampai dengan 1 kg set 1.000 1.000 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg Buah 1.000 1.000 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg Buah 4.000 2.000 4) Lebih dari 50 kg, tarif 50 kg ditambah 14 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 14 untuk tiap 10 kg atau bagiannya Buah 1.000 1.000
b.Ketelitian Halus (Kelas F2 dan M1): 1) Sampai dengan 1 kg Buah 1.500 1.000 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg Buah 3.000 1.500 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg Buah 7.500 3.500
c.Ketelitian Khusus (Kelas E2 dan F1): 1) Sampai dengan 1 kg Buah 10.000 5.000 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg Buah 15.000 10.000 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg Buah 20.000 15.000 32 TIMBANGAN
a.Sampai dengan 3.000 kg 1) Ketelitian Sedang dan Biasa (Kelas III dan IV): a) Sampai dengan 25 kg Buah 5.000 3.000 b) Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg Buah 8.000 4.000 c) Lebih dari 100 kg sampai dengan 500 kg Buah 10.000 8.000 d) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg Buah 15.000 10.000 e) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg Buah 20.000 15.000 2) Ketelitian Halus (Kelas II): a) Sampai 1 kg Buah 15.000 15.000 b) Lebih dari 1 kg sampai dengan 25 kg Buah 30.000 25.000 c) Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg Buah 35.000 30.000 d) Lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg Buah 40.000 40.000 e) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg Buah 60.000 55.000 3) Ketelitian Khusus (Kelas I) Buah 75.000 75.000
b.Lebih dari 3.000 kg 15 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 15 1) Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton Buah 15.000 15.000 2) Ketelitin khusus dan halus, setiap ton Buah 17.000 17.000
c.Timbangan Ban Berjalan: 1) Sampai dengan 100 ton/h Buah 250.000 250.000 2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h Buah 500.000 500.000 3) Lebih dari 500 ton/h Buah 700.000 700.000
d.Timbangan dengan dua skala (multirange) atau lebih dan dengan sebuah alat penunjuk yang penunjukannya dapat diprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, tarif, pengujian, peneraan atau peneraan ulangnya dihitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing- masing serta menurut tarif pada huruf a, b dan c Buah 50.000 50.000
e.Timbangan Jembatan dengan kapasitas : 1.) Lebih kecil dari 20.000 Kg 2.) Dari 20.000 Kg sampai dengan 50.000 Kg 3.) Lebih dari 50.000 Kg Buah Buah Buah 500.000 1.000.000 2.500.000 500.000 1.000.000 2.500.000 33 a. Dead Weight Testing Machine: 1) Sampai dengan 100 kg/cm2 Buah 10.000 10.000 2) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 Buah 20.000 20.000 3) Lebih dari 1.000 kg/cm2 Buah 30.000 30.000
b.1) Alat ukur tekanan darah Buah 10.000 10.000 2) Manometer Minyak: a) Sampai dengan 100 kg/cm2 Buah 10.000 10.000 b) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 Buah 20.000 20.000 c) Lebih dari 1000 kg/cm2 25.000 25.000 3) Pressure Calibrator Buah 30.000 30.000 4) Pressure Recorder : a) Sampai dengan 100 kg/cm2 Buah 10.000 10.000 b) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 Buah 20.000 20.000 c) Lebih dari 1.000 kg/cm2 Buah 25.000 25.000 16 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 16 34 PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS Buah 20.000 20.000 35 METER KADAR AIR
a.Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi Buah 15.000 10.000
b.Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, kapas dan tekstil setiap komoditi Buah 26.000 13.000
c.Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi Buah 36.000 18.000 36 Selain UTTP pada angka 1 sampai dengan 35 atau benda/barang bukan UTTP, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2jam Setiap jam bagian dari jam dihitung 1 jam Buah 5.000 5.000 B BIAYA PENELITIAN Biaya Penelitian dalam rangka izin type dan izin tanda pabrik atau pengukuran atau penimbangan lainnya, yang sejenisnya tercantum pada point A minimal 4 jam, maksimal 200 jam Jam 5.000 C BIAYA TAMBAHAN
1.UTTP yang memiliki konstruksi tertentu yaitu :
a.Timbangan milisimal, sentisimal, desimal, bobot ingsut dan timbangan yang kapasitasnya sama dengan atau lebih 4 kg Buah 100% dari tarif yang tercantum point A
b.Timbangan cepat, pengisi (curah) dan timbangan pencampuran untuk semua kapasitas Buah 150% dari tarif yang tercantum point A
c.Timbangan elektronik untuk semua kapasitas Buah 200% dari tarif yang tercantum point A
2.UTTP yang memerlukan pengujian tertentu, disamping pengujian yang biasa dilakukan terhadap UTTP tersebut Buah 100% dari tarif yang tercantum point A
3.UTTP yang ditanam Buah 10% dari tarif yang tercantum point A 17 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 17 BUPATI BANJAR, ttd H. KHALILURRAHMANRU
4.UTTP yang mempunyai sifat dan atau konstruksi khusus Buah 25% dari tarif yang tercantum point A
5.UTTP termasuk Anak Timbangan yang ditanam tetapi terkumpul dalam suatu tempat Buah 50% dari tarif yang tercantum point A
6.UTTP termasuk anak timbangan yang tidak ditanam tetapi terdapat di tempat UTTP yang ditanam atau terdapat di tempat UTTP yang mempunyai sifat dan atau konstruksi khusus Buah 50% dari tarif yang tercantum point A D BIAYA PENGUJIAN BDKT Biaya pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Buah 50.000/ jenis E BIAYA SERTIFIKASI DAN TABEL
1.Biaya pembuatan sertifikat/surat keterangan Lembar 10.000
2.Biaya pembuatan Tabel
a.Sampai dengan 500 Kl Buku 150.000
b.Diatas 500 Kl Buku 300.000