1.Daerah adalah Kabupaten Banjar
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banjar.
6.Camat adalah Kepala Kecamatan di wilayah Kabupaten Banjar sebagai Perangkat daerah di Kabupaten Banjar
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama Pambakal dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4 4Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
12.Musyawarah BPD adalah musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pambakal setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
14.Kecamatan atau disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin Camat.
15.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan
16.Pengawasan kinerja Pambakal adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Pambakal.
17.Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan wilayah kerja Desa.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
20.Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pambakal adalah Pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
21.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.