a.Pusat pelayanan antar desa
b.Pusat pelayanan setiap desa
c.Pusat pelayanan pada setiap dusun atau kelompok permukiman
d.Pusat pelayanan lingkungan Desa Melintang, Desa Lok Baintan, Desa Tiwingan, Desa Belangian, Desa Cindai Alus, Desa Tungkaran II Rencana sistem perkotaan II.1 Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
a.Pusat industri dan perdagangan intan nasional;
b.Pusat kegiatan pemerintahan kabupaten;
c.Pusat kegiatan jasa pariwisata nasional;
d.Pusat kegiatan jasa dan perdagangan nasional;
e.Pusat kegiatan keagamaan regional dan nasional; dan
f.Pusat kegiatan perumahan dan Martapura RPJMD Kabupaten Banjar | 227 permukiman II.2 Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp)
a.Pusat kegiatan pemerintahan dan administrasi kecamatan;
b.Pusat kegiatan pelayanan lintas kecamatan;
c.Pusat kegiatan pengembangan industri menengah dan pengolahan hasil pertanian;
d.Pusat kegiatan perdagangan dan jasa, perbankan intraregional;
e.Pusat kegiatan simpul transportasi angkutan umum penumpang (terminal penumpang tipe A);
f.Pusat kegiatan pengembangan permukiman perkotaan; dan
g.Pengembangan rumah sakit jiwa
1.Gambut
2.Kertak Hanyar
a.Pusat kegiatan pemerintahan dan administrasi kecamatan;
b.Pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala lokal;
c.Pusat kegiatan wisata religius; Perkotaan Simpang Empat 228 | Tahun 2016 - 2021
d.Pusat kegiatan pelayanan fasilitas umum dan sosial skala lokal; dan
e.Pusat kegiatan pengembangan permukiman dan fasilitas lainnya.
a.Pusat kegiatan pemerintahan dan administrasi kecamatan;
b.Pusat kegiatan pelayanan lintas kecamatan;
c.Pusat kegiatan pengembangan perdagangan dan jasa;
d.Kawasan pengembangan perumahan dan fasilitas penunjangnya; dan
e.Pusat kegiatan pariwisata alam Perkotaan Sungai Tabuk
a.Pusat kegiatan pemerintahan dan administrasi kecamatan;
b.Pusat kegiatan perdagangan lintas kecamatan;
c.Pusat kegiatan jasa pariwisata alam;
d.Pusat kegiatan pelayanan fasilitas umum dan sosial skala Perkotaan Aluh-Aluh RPJMD Kabupaten Banjar | 229 lokal;
e.Pusat kegiatan pendaratan hasil perikanan;
f.Pusat kegiatan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan;
g.Kawasan pengembangan perumahan dan fasilitas penunjangnya;
h.Kawasan pengembangan industri dan pergudangan; dan
i.Pusat kegiatan simpul transportasi angkutan sungai dan angkutan laut (pengembangan sektor kepelabuhanan). II.3 Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
a.Pusat kegiatan pemerintahan dan administrasi kecamatan;
b.Pusat kegiatan perkebunan dan pengolahan perkebunan;
c.Pusat kegiatan pengembangan permukiman perkotaan;
d.Pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala lokal; dan
e.Pusat kegiatan pelayanan fasilitas umum dan sosial skala Perkotaan Mataraman 230 | Tahun 2016 - 2021 local
a.Pusat kegiatan pemerintahan dan administrasi kecamatan;
b.Pusat kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;
c.Pusat kegiatan pengembangan permukiman;
d.Pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala lokal;
e.Pusat kegiatan wisata religius; dan
f.Pusat kegiatan pelayanan fasilitas umum dan sosial skala lokal. Perkotaan Astambul
a.Pusat kegiatan pemerintahan dan administrasi kecamatan;
b.Pusat kegiatan pengembangan kawasan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan dan pusat kegiatan pengolahan hasil pertanian;
c.Pusat kegiatan pengembangan permukiman perkotaan;
d.Pusat kegiatan Perkotaan Kampung Baru RPJMD Kabupaten Banjar | 231 perdagangan dan jasa skala III Rencana jaringan transportasi III.1 Rencana Sistem Jaringan Transportasi Darat Jaringan jalan Jaringan jalan tol terdiri atas ruas :
1.Banjarmasin - Martapura;
2.Martapura - Binuang;
3.Martapura - Batulicin; dan
4.Pelaihari - Bati Bati - Gambut/Liang Anggang - Sungai Tabuk -Alalak - Anjir Pasar (batas Provinsi Kalimantan Tengah) Jaringan jalan bebas hambatan (arteri primer) merupakan jaringan jalan lintas Kalimantan yang menghubungkan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin -Jalan Lingkar Selatan (Jalan Gubernur Soebardjo)- Liang Anggang - Bati Bati Jaringan jalan arteri primer terdiri atas ruas :
1.Ruas Liang Anggang - Martapura;
2.Ruas Jalan A. Yani (Martapura);
3.Ruas Martapura -Desa 232 | Tahun 2016 - 2021 Tungkap (Batas Kabupaten Tapin);
4.Ruas Jalan Lingkar Selatan -Jalan A. Yani Km. 17;
5.Ruas Jalan Lingkar Utara (Jalan Gubernur Syarkawi)- Sungai Tabuk; dan
6.Ruas Jalan Martapura lama (Martapura – Sunga Lulut) Jaringan jalan kolektor primer K2 dan K3 terdiri atas ruas :
1.Ruas Jalan Paramasan;
2.Ruas Jalan Martapura lama (Martapura – Sungai Lulut).
3.Ruas Teluk Selong - Dalam Pagar - Melayu Hilir - Kelampayan Tengah - Tambak Danau - Danau Salak;
4.Ruas Jalan P. M . Noor (Sungai Ulin - Desa Tiwingan Aranio);
5.Ruas Gambut - Beruntung Baru (Batas Kabupaten Tanah Laut);
6.Ruas Sungai Tabuk - Gambut; RPJMD Kabupaten Banjar | 233
7.Ruas Mataraman - Karang Intan - Sungai Ulin;
8.Ruas Jalan Desa Mandiangin Timur - Bendungan Irigasi Desa Mandi Kapau Karang Intan;
9.Ruas Jalan Lingkar Selatan (Desa Melintang)- Aluh Aluh;
10.Ruas Banjarmasin - Kuin Kecil - Aluh Aluh- Sungai Musang.
11.Ruas Jalan Mahligai - Manarap - Jalan Lingkar Utara (Jalan Gubernur Syarkawi);
12.Ruas Jalan Pengaron - Karang Intan;
13.Ruas Jalan Benteng - Pengaron; dan
14.Ruas Jalan Kuin Kecil - Handil Bujur. Jaringan jalan lokal primer terdiri atas ruas jalan di Kabupaten Banjar yaitu ruas jalan yang menghubungkan antar ibukota kecamatan dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan dengan desa- 234 | Tahun 2016 - 2021 desa, serta menghubungkan antar desa-desa dalam wilayah Kabupaten Jaringan jalan dan jembatan yang menghubungkan antara bagian tengah dengan bagian timur - tenggara Kalimantan Selatan terdiri atas ruas :
1.Ruas Simpang Empat Pengaron - Sungai Loban - Pagatan; dan
2.Ruas Martapura – Batulicin Rencana pembangunan dan/atau peningkatan jalan lingkar dalam dan lingkar luar kabupaten terdiri atas ruas :
1.Pembangunan ruas jalan lingkar Kecamatan Simpang Empat -Karang Intan - Cempaka - Banjar Baru - Liang Anggang -Trisakti;
2.Pembangunan ruas jalan lingkar Mataraman - Sungai Ulin; RPJMD Kabupaten Banjar | 235
3.Pembangunan ruas jalan Sungai Kitano - Kelampayan;
4.Pembangunan ruas jalan Kampung Melayu - Kelampayan;
5.Pembangunan ruas jalan penghubung Martapura - Kawasan Minapolitan
6.Pembangunan ruas jalan Martapura - Kawasan Perkantoran Baru
7.Pembangunan ruas jalan Karang Intan - Pengaron;
8.Peningkatan ruas jalan Astambul - Kelampayan;
9.Peningkatan ruas jalan Astambul - Bincau;
10.Peningkatan ruas jalan Martapura Lama – Banjarmasin; dan
11.Peningkatan ruas jalan Angkipih - Remo – Paramasan Bawah Rencana peningkatan dan pengembangan jalan pada ruas-ruas jalan khusus angkutan komoditas yang mendukung 236 | Tahun 2016 - 2021 kelancaran arus distribusi dari sentra- sentra produksi sumberdaya mineral dan perkebunan yang dikelola oleh pihak swasta/investor menuju pelabuhan khusus terdiri atas ruas :
1.Rencana jalan khusus untuk angkutan hasil tambang mulai dari underpass (Jalan A. Yani Km 71), Desa Simpang Empat, Desa Cintapuri, Desa Banua Anyar, Desa Alalak Padang, Desa Batik sampai pada pelabuhan khusus yang terletak di Sungai Barito;
2.Daerah pertambangan /daerah perkebunan di Desa Lok Cantung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar -underpass pada jalan nasional kurang lebih pada kilometer 71 (tujuh satu) di Desa Lokcantung RPJMD Kabupaten Banjar | 237 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar -flyover pada jalan provinsi Margasari - Marabahan Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala arah Jembatan Rumpiang - pelabuhan khusus Desa Banua Anyar Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala;
3.Daerah pertambangan / daerah perkebunan di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar - underpass pada jalan nasional kurang lebih kilometer pada 94 (sembilan empat) di Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Tapin - pelabuhan khusus Sungai Puting Kabupaten Tapin Jaringan Prasarana Lalu Lintas
a.Terminal Penumpang Tipe A terdapat di 238 | Tahun 2016 - 2021 Jalan A. Yani Km 17, Kecamatan Gambut;
b.Terminal Penumpang Tipe C terdapat di Pusat Perbelanjaan Sekumpul Kecamatan Martapura;
c.Stasiun Pengalihan Antara BRT (Bus Rapid Transit) terdapat di Perkotaan Martapura, dan Perkotaan Gambut - Kertak Hanyar; dan
d.Pengembangan dan pembangunan halte bus meliputi : perkotaan Martapura; perkotaan Kertak Hanyar – Gambut. Jaringan Pelayanan Lalu Lintas
a.Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menghubungkan Kabupaten Banjar - Kalimantan Tengah- Kalimantan Timur;
b.Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menghubungkan Banjarmasin- Banjarbaru - Martapura - Rantau - Kandangan - RPJMD Kabupaten Banjar | 239 Barabai - AmuntaiTanjung; dan Martapura - Pelaihari - Batulicin - Kota Baru; dan
c.Angkutan Kota, Perkotaandan Perdesaan menghubungkan : Martapura -Astambul - Kelampayan; Martapura - Aranio; Martapura - Pengaron-Sungai Pinang; Martapura- Sungai Tabuk.
d.Pengembangan sistem angkutan transportasi massal perkotaan berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dengan jaringan koridor pelayanan meliputi :
1.Koridor I (rute pelayanan angkutan Sp. Serapat Alalak – Banjarmasin - Kertak hanyar - Gambut/Terminal Tipe A-Liang Anggang - Bandar Udara Syamsuddin 240 | Tahun 2016 - 2021 Noor);
2.Koridor II (rute pelayanan angkutan Mataraman- Astambul- Martapura Timur- Martapura/Termin al Tipe C- Banjarbaru- Landasan Ulin- Bandar Udara Syamsuddin Noor);
3.Koridor III (rute pelayanan angkutan Pleihari- Bati-Bati-Liang Anggang - Gambut/Terminal Tipe A); dan Koridor IV (rute pelayanan angkutan Martapura/Termin al Tipe Cperkantoran/pus at pemerintahan provinsi/jalan Trikora-Liang Anggang- Gambut/Terminal Tipe A). Jaringan Sungai, Danau, Jaringan sungai, terdiri RPJMD Kabupaten Banjar | 241 dan Penyeberangan atas :
a.Sungai Martapura;
b.Sungai Riam Kanan; dan
c.Sungai Riam Kiwa.
d.Dermaga Simpang Warga I di Kecamatan Aluh-Aluh;
e.Dermaga Simpang Warga II di Kecamatan Aluh-Aluh;
f.Dermaga Aluh-Aluh Besar di Kecamatan Aluh-Aluh;
g.Dermaga Depan Kantor Camat di Kecamatan Aluh-Aluh;
h.Dermaga Kuin Kecil di Kecamatan Aluh-Aluh;
i.Dermaga Kuin Besar di Kecamatan Aluh- Aluh;
j.Dermaga Tanipah di Kecamatan Aluh-Aluh;
k.Dermaga Bakambat di Kecamatan Aluh-Aluh;
l.Dermaga Sungai Musang di Kecamatan Aluh-Aluh;
m.Dermaga Sungai Lulut di Kecamatan Sungai Tabuk;
n.Dermaga Sungai 242 | Tahun 2016 - 2021 Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk;
o.Dermaga Keliling Benteng di Kecamatan Sungai Tabuk;
p.Dermaga Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk
q.Dermaga Riam Kanan di Kecamatan Aranio;
r.Dermaga Belangian di Kecamatan Aranio;
s.Dermaga Murung Kenanga di Kecamatan Martapura;
t.Dermaga Astambul di Kecamatan Astambul;
u.Dermaga Telok Selong di Kecamatan Martapura Timur III.2 Rencana Sistem Jaringan Kereta Api Rencana pembangunan jalan kereta api yaitu jalan angkutan penumpang dan barang antar kota PKN dengan PKW dan PKL Tanjung - Barabai - Rantau - Martapura - Banjarmasin Rencana angkutan barang sentra-sentra produksi untuk komoditas sumberdaya mineral dan komoditas perkebunan pada sebelah barat Pegunungan Meratus Ruas Batas Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Timur - Kabupaten Tabalong - Kabupaten Hulu Sungai Utara - Kabupaten Hulu Sungai Tengah - Kabupaten Hulu Sungai Selatan - RPJMD Kabupaten Banjar | 243 Kabupaten Tapin - Kabupaten Banjar - Kabupaten Tanah Laut Rencana Lokasi pengembangan Stasiun Kereta Api Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur, Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, dan Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut IV Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi Kelistrikan IV.1 Rencana Pusat- Pusat pembangkit Listrik Penggunaan energi baru dan terbarukan
a.Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ir. Pangeran Mohammad Noor di Kecamatan Aranio;
b.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Riam Kiwa di Kecamatan Aranio;
c.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU); dan
d.Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) IV.2 Rencana Jaringan Prasarana Listrik Pengembangan jaringan prasarana listrik
a.Mantuil Kecamatan Gambut;
b.Cempaka (Kota Banjar Baru);
c.Mantuil – Trisakti (Kota Banjarmasin)
d.Kabupaten Banjar. 244 | Tahun 2016 - 2021 V Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Telekomunikasi V.1 Sistem jaringan kabel Menunjang fasilitas Telepon (Pengembangan Sentral Telepon Otomat (STO)) Martapura V.2 Sistem jaringan nirkabel Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) Kabupaten Banjar VI Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air VI.1 Wilayah Sungai Wilayah sungai yang terdapat di Kabupaten Banjar adalah WS lintas Provinsi Barito mencakup Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Kabupaten Banjar VI.2 Prasarana Sumber Daya Air Pengembangan bendungan untuk penyediaan air baku dan pemeliharaan bendungan
1.Bendungan PLTA Ir. Pangeran Muhammad Noor, Riam Kanan
2.Bendung Karang Intan
3.Bendung Sungkai
4.Bendung Mandiangi
5.Bendung Takuti
6.Rencana Cek Dam Madu Rejo VI.3 Cekungan Air Tanah (CAT) CAT Palangkaraya – Banjarmasin VI.4 Jaringan Irigasi Pengembangan Daerah Irigasi dan Daerah Rawa (Kewenangan Nasional) Daerah Irigasi (DI) Riam Kanan Pengembangan Daerah Rawa (Kewenangan Provinsi) Daerah Rawa (DR) Folder Liang, Daerah Rawa (DR) Folder Tambak Hanyar, Daerah Rawa (DR) Antasan Sutun, Daerah Rawa (DR) RPJMD Kabupaten Banjar | 245 Antasan Bawah Ringin, Daerah Rawa (DR) Antasan Kiayi, Daerah Rawa (DR) Antasan Tanipah, Daerah Rawa (DR) Tanggul Martapura Pemeliharaan daerah irigasi:
1.Rehabilitasi, pemeliharaan, dan peningkatan jaringan irigasi yang ada;
2.Pengembangan Daerah Irigasi (DI) pada seluruh daerah potensial yang memiliki lahan pertanian yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan; dan
3.Membatasi konversi alih fungsi sawah irigasi teknis dan setengah teknis menjadi kegiatan budidaya lokal lainnya. Kabupaten Banjar VI.5 Jaringan Air Baku Untuk Air Bersih
a.Pengembangan prasarana jaringan air baku
b.Prasarana air baku untuk air minum yang meliputi:
1.Saluran Air Baku
1.Bendungan Riam Kanan
2.Kabupaten Banjar 246 | Tahun 2016 - 2021 PDAM Intan Banjar
2.Sungai Martapura
3.Air tanah
4.Mata air Pegunungan Meratus
5.Air Gambut
c.Rencana pengembangan jaringan sumber air baku mengutamakan air permukaan dengan prinsip keterpaduan air tanah
d.Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku
e.Prasarana jaringan air minum meliputi intake air baku, jaringan perpipaan air baku dan instalasi pengolahan air minum dan pembangunan rehabilitasi serta operasi pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan air baku untuk air minum VI.6 Sistem Pengendalian
a.Pembangunan, rehabilitasi serta operasi
1.Bendungan Riam Kanan Kecamatan RPJMD Kabupaten Banjar | 247 Banjir dan pemeliharaan bangunan-bangunan pengendali banjir di seluruh sungai rawan banjir
b.Normalisasi sungai- sungai Aranio
2.Kabupaten Banjar VII Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Pengelolaan Lingkungan VII.1 Rencana Sistem Pengelolaan Persampahan
a.Penampungan sementara secara terpusat pada tiap unit-unit lingkungan dan pusat kegiatan pelayanan yang terintegrasi dengan TPS (Tempat Penampungan Sementara)
b.TPS tersebar pada setiap desa yang terintegrasi dengan penyediaan sarana dan prasarana transportasipersampaha
c.Pengembangan pengolahan sampah menggunakan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan oleh masyarakat di sekitar lokasi TPS berbasis sistem 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dan Sanitary Landfill; Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan 248 | Tahun 2016 - 2021 dan VI.2 Rencana Sistem Jaringan Drainase
a.Sistem drainase primer adalah seluruh jaringan sungai;
b.Sistem drainase sekunder di sepanjang kolektor primer dan lokal primer
c.Wilayah–wilayah yang merupakan daerah genangan perlu disediakan pompa air yang sesuai dengan luasan yang tergenang
1.Seluruh jaringan sungai;
2.Desa-desa pusat perkotaan dan pada kompleks perumahan VI.3 Rencana Sistem Jaringan Air Limbah
a.Penggunaan septik tank dan peresapan air dilakukan dengan memperhatikan desain peresapan
b.Kewajiban menyediakan sistem pembuangan air limbah terpusat dan pengorganisasian bagi pengelola kawasan industri dan pusat kegiatan perdagangan kapasitas besar
c.Penggunaan sistem pembuangan secara komunal untuk pusat kegiatan fasilitas umum.
d.Pengembangan pengolahan air limbah Kawasan Perkotaan Martapura, bantaran Sungai Martapura, dan lingkungan perumahan di wilayah Kabupaten Banjar RPJMD Kabupaten Banjar | 249 dengan menggunakan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan; dan
e.Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
f.Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Terpusat Regional
g.Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan/lingkungan VI.4 Rencana Sistem Jaringan Air Minum
a.Pelayanan air minum dengan menggunakan PDAM Seluruh kecamatan
b.Rencana jaringan pipa transmisi, reservoir distribusi, jaringan pipa distribusi dan sambungan pelayanan dan meter air Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Tatah Makmur, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Martapura, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan 250 | Tahun 2016 - 2021 Pengaron VI.5 Rencana Jalur Evakuasi Bencana/Mitigasi Bencana
a.Jalur utama dari lokasi bencana ke ruang terbuka hijau
b.Fasilitas umum yang dapat digunakan untuk pengungsian sementara Setiap Kecamatan VI.6 Rencana Proteksi Kebakaran
a.Pengembangan sistem proteksi kebakaran Kawasan perkampungan di ibukota kabupaten dan pusat kecamatan VI.7 Rencana Jaringan Jalan Pejalan Kaki Dan Jaringan Jalur Sepeda
a.Rencana jaringan jalan pejalan kaki (pedestrian) di Kabupaten Banjar terdiri atas: 1) Pengembangan jalur jalan pejalan kaki 2) Pengembangan jalur jalan pejalan kaki diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan orang dengan kebutuhan khusus; 3) Pengembangan jalur jalan pejalan kaki di sisi air berupa jalan inspeksi 4) Rencana penyediaan jalur jalan pejalan kaki akan diatur lebih lanjut dalam rencana rinci sesuai dengan ketentuan Setiap subpusat pelayanan kota, seluruh jaringan irigasi, dan koridor-koridor jalan RPJMD Kabupaten Banjar | 251 yang berlaku.
b.Rencana jalur sepeda di Kabupaten Banjar terdiri atas: 1) Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda 2) Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalur sepeda dengan membuat marka jalan di jalur sepeda. VI.8 Rencana Prasarana Lainnya
a.Rencana pengembangan kawasan olah raga terpusat berupa Sport Center;
b.Rencana pengembangan pasar induk
c.Rencana pengembangan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU)
d.Rencana pengembangan infrastruktur dan prasarana lainnya sesuai kebutuhan pengembangan wilayah Kecamatan Martapura; Kecamatan Gambut; Kecamatan Martapura dan Kecamatan Karang Intan 252 | Tahun 2016 - 2021 4.1.2. Telaah Rencana Pola Ruang Pola ruang di Kabupaten Banjar direncanakan terbagi dalam dua kategori pola ruang, yaitu peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Rencana pola ruang di Kabupaten Banjar dapat dilihat secara jelas pada peta berikut ini: Gambar 4. 2 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Banjar Sumber: RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 4.1.2.1. Rencana Kawasan Lindung Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kawasan lindung Kabupaten Banjar meliputi: kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan Kawasan rawan bencana alam. Penjelasan masing-masing Kawasan lindung dijabarkan sebagai berikut: RPJMD Kabupaten Banjar | 253
a.Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri dari Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Resapan air. Kawasan hutan lindung tersebar di Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Aranio, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan dengan luas kurang lebih 42.901 (empat puluh dua ribu sembilan ratus satu) hektar. Sementara itu, Kawasan resapan air meliputi kawasan taman hutan raya, kawasan lindung di Pegunungan Meratus termasuk kawasan lindung geologi sekitar kawasan mata air.
b.Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Perlindungan Setempat terdiri dari Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Sempadan Sungai, Kawasan Sekitar Danau atau Waduk, Kawasan Sekitar Mata Air, Kawasan Ruang Terbuka Hijau; dan Jalur Hijau Sepanjang Sungai dan Pantai. Kawasan Sempadan Pantai berada di sepanjang tepian pantai di Kecamatan Aluh-Aluh. Kawasan Sempadan Pantai memiliki dua ketentuan sebagai berikut: daratan sepanjang tepian laut dengan jarak minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; dan daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi pantai. Kawasan Sempadan Sungai terdapat pada sepanjang sungai Martapura, Sungai Riam Kanan dan Sungai Riam Kiwa di Kecamatan Aranio, Pengaron, Sungai Pinang, Paramasan, Simpang Empat, Mataraman, Astambul, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura, Martapura Barat, dan Sungai Tabuk. Kawasan Sempadan Sungai mempunyai manfaat penting untuk melestarikan fungsi sungai. Kawasan sekitar danau atau waduk terdapat di Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio dengan sempadan danau/tangkapan air. Kawasan tersebut 254 | Tahun 2016 - 2021 mencakup daratan sepanjang tepian danau/tangkapan air yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/tangkapan air antara 50 (lima puluh) sampai 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan sekitar mata air tersebar di Kabupaten Banjar. Kawasan ini memiliki dua ketentuan khusus yaitu daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan Wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. Kawasan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar. Sementara itu, Jalur Hijau Sepanjang Sungai dan Pantai tersebar di seluruh Ibukota Kabupaten dan pusat kecamatan dengan ketentuan: yaitu kawasan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi penghijauan sepanjang pantai dan sungai.
c.Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya di Kabupaten Banjar terdiri dari tiga kawasan yaitu: Kawasan Taman Hutan Raya, Kawasan Pantai Berhutan Bakau, dan Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan. Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang terdapat di Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, Sungai Pinang, Pengaron dengan luas kurang lebih 88.394 hektar. Kawasan Pantai Berhutan Bakau terdapat di Kecamatan Aluh-Aluh dengan luas kurang lebih 481 hektar. Sementara itu, Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan terdiri dari beberapa Kawasan yaitu: Kawasan Hutan Pendidikan di Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Adam dengan luas kurang lebih 1.704 hektar; Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dengan luas kurang lebih 3.033 hektar di Kecamatan Pengaron, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Karang Intan; Kawasan Cagar Budaya Suku Dayak Bukit di Kawasan Pegunungan Meratus; Kawasan Cagar Budaya Banjar di Desa Telok Selong dan Pesayangan; dan Kawasan Keagamaan RPJMD Kabupaten Banjar | 255 yang tersebar di seluruh Kabupaten Banjar yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar sebagai tempat pengembangan pendidikan agama maupun tempat ibadah.
d.Kawasan Rawan Bencana Alam Kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Banjar terdiri dari empat kawasan yaitu kawasan rawan tanah longsor; kawasan rawan banjir; kawasan rawan kebakaran; dan kawasan angin puting beliung. Kawasan rawan tanah longsor terdapat di Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Paramasan, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Sungai Pinang. Kawasan rawan banjir, terdapat di Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Astambul, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Martapura Barat. Kawasan rawan kebakaran terdapat di Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Astambul, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut. Sementara itu, kawasan angin puting beliung di Kecamatan Gambut, Aluh-Aluh, Kertak Hanyar, Mataraman, Martapura Barat, Martapura Timur dan Sungai Tabuk. 4.1.2.2. Rencana Kawasan Budidaya Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. kawasan budidaya terdiri dari beberapa kawasan, yaitu: kawasan peruntukan hutan produksi; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan perikanan; kawasan peruntukan pertambangan; kawasan peruntukan industri dan pergudangan; kawasan peruntukan pariwisata; kawasan peruntukan permukiman; dan kawasan peruntukan lainnya. masing-masing kawasan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
a.Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Kawasan peruntukan hutan produksi terdiri dari tiga kawasan 256 | Tahun 2016 - 2021 yaitu: kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dan kawasan hutan produksi dikonversi. Kawasan hutan produksi terbatas terdapat di Kecamatan Aranio, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan dengan luasan kurang lebih 23.068 hektar. Kawasan hutan produksi tetap terdapat di Kecamatan Aranio, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan dengan luasan kurang lebih 75.798 hektar. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi terdapat di Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Pengaron dengan luasan kurang lebih 1.821 hektar.
b.Kawasan Peruntukan Pertanian Kawasan peruntukan pertanian terdiri dari beberapa kawasan yaitu: kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya hortikultura, kawasan budidaya perkebunan, kawasan budidaya peternakan; dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. kawasan budidaya tanaman pangan tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten banjar dengan luas kurang lebih 17.356 hektar. Kawasan budidaya hortikultura ada dua macam, yaitu tanaman sayuran dan tanaman buah-buahan. Tanaman sayuran berada di Kecamatan Mataraman, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Astambul, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Martapura; dan Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Pengaron. Sementara itu, tanaman buah-buahan berada di Kecamatan Astambul, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Sambung Makmur. Kawasan budidaya perkebunan memiliki komoditas utama karet, sawit dan kawasan tanaman perkebunan lainnya yang tersebar di Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Martapura Barat, RPJMD Kabupaten Banjar | 257 Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Aranio, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan dengan luas kurang lebih 122.859 hektar. Kawasan budidaya peternakan memiliki beberapa komoditas ternak unggulan meliputi: ternak besar, ternak kecil, ternak unggas, dan Aneka Ternak (Kelinci, Puyuh dan lainnya). Ternak besar terdiri dari: sapi potong tersebar di Kecamatan Sungai Pinang, Pengaron, Sambung Makmur, Cintapuri Darussalam, Simpang Empat, Mataraman, Astambul dan Karang Intan; Sapi perah di Kecamatan Martapura, Mataraman dan Karang Intan; Kerbau di Kecamatan Karang Intan dan Simpang Empat. Ternak kecil terdiri dari kambing dan domba tersebar di Kecamatan Martapura, Mataraman, Astambul, Pengaron, Sambung Makmur dan Karang Intan. Ternak Unggas terdiri dari: Ayam Bukan Ras (Buras) tersebar di seluruh kecamatan di Wilayah Daerah; Ayam Ras Pedaging (Broiler) di Kecamatan Martapura, Karang Intan, Mataraman, Astambul, Pengaron dan Sambung Makmur; Ayam Ras Petelur (layer) di Kecamatan Martapura, Karang Intan, Astambul, Kertak Hanyar, Gambut, Mataraman, Pengaron, Sungai Tabuk dan Sambung Makmur; dan Itik Pedaging dan Petelur di Kecamatan Aluh-aluh, Gambut, Beruntung Baru, Tatah Makmur, Sungai Tabuk, Astambul, Kertak Hanyar, dan Karang Intan. Sementara itu, aneka ternak (Kelinci, Puyuh, dan lainnya) di seluruh kecamatan di dalam wilayah Daerah. Kawasan pertanian pangan berkelanjutan Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur sesuai dengan potensi dan fungsional yang diperuntukan bagi padi di lahan basah dan kering sebesar kurang lebih 15.828 hektar; dan lahan yang dicadangkan sebagai lahan pertanian 258 | Tahun 2016 - 2021 pangan berkelanjutan terdapat di Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Karang Intan.
c.Kawasan Peruntukan Perikanan Kawasan peruntukan perikanan di Kabupaten Banjar direncanakan terdiri dari kawasan peruntukan perikanan tangkap; kawasan peruntukan perikanan budidaya; kawasan industri pengolahan hasil perikanan; dan kawasan konservasi sumber daya perikanan. Kawasan budidaya peruntukan perikanan tangkap terdapat di Kecamatan Aranio, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Astambul, Kecamatan Simpang Empat dan Pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Aluh-Aluh. Kawasan peruntukan perikanan budidaya terdiri beberapa kawasan, yaitu: kawasan peruntukan perikanan kolam, kawasan peruntukan perikanan keramba, kawasan peruntukan perikanan keramba dan jaring apung, dan kawasan peruntukan perikanan tambak, dan kawasan peruntukan perikanan mina padi. kawasan peruntukan perikanan kolam tersebar di Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Astambul. Kawasan peruntukan perikanan keramba dan jaring apung tersebar di Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Astambul. Kawasan peruntukan perikanan tambak terdapat di Kecamatan Aluh Aluh; dan kawasan peruntukan perikanan mina padi tersebar di Kecamatan Gambut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura, Kecamatan Beruntung Baru dan Kecamatan Tatah Makmur. Kawasan industri pengolahan hasil perikanan adalah kawasan minapolitan dengan wilayah pengembangannya mencakup RPJMD Kabupaten Banjar | 259 Kecamatan Martapura dan Kecamatan Martapura Barat seluas kurang lebih 5.091 hektar. Sementara itu, kawasan konservasi sumber daya perikanan adalah kawasan sumber daya perikanan yang berada di seluruh kecamatan dalam wilayah Daerah, yang berpotensi untuk dijaga kelestarian sumber daya perikanannya yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
d.Kawasan Peruntukan Pertambangan Kawasan peruntukan pertambangan terdiri dari dua kawasan yaitu: kawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan batuan; dan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi. Kawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batubara dan batuan dan batubara terdiri dari beberapa kawasan yaitu: Batubara terdapat di Kecamatan Karang Intan, Pengaron, Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Astambul, Paramasan, Mataraman, Sungai Pinang, Sambung Makmur dan Telaga Bauntung; Mineral logam terdapat di Kecamatan Karang Intan, Pengaron, Sungai Pinang, Cintapuri Darussalam, Simpang Empat, Mataraman, Aranio, Astambul dan Paramasan; Mineral Bukan Logam, terdapat di Kecamatan Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Mataraman, Astambul, Pengaron, Aranio dan Sungai Pinang; dan Batuan terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Sementara itu, kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi terdapat di Kecamatan Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Gambut, Astambul, Mataraman, Kertak Hanyar, Martapura Barat, Martapura, Cintapuri Darussalam dan Simpang Empat.
e.Kawasan Peruntukan Industri dan Pergudangan Kawasan peruntukan industri dan pergudangan sebesar kurang lebih 1.631 hektar terdiri dari kawasan peruntukan industri besar dan pergudangan, kawasan peruntukan industri sedang, dan kawasan peruntukan industri kecil/rumah tangga. Kawasan peruntukan industri besar dan pergudangan terdiri dari lima macam yaitu: Industri air minum dalam kemasan di Kecamatan Karang Intan, Industri Rubber Sheet Smoked (RSS) di Kecamatan 260 | Tahun 2016 - 2021 Mataraman, Karang Intan, Astambul, Simpang Empat, Pengaron dan Sungai Pinang; industri barang dari semen di Kecamatan Astambul; industri lampit rotan di Kecamatan Martapura (Sekumpul); dan industri perbengkelan di Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar dan Astambul, Kecamatan Tatah Makmur, Aluh- aluh. Kawasan peruntukan industri sedang di Kabupaten Banjar terdiri dari dua belas macam yaitu: industri sasirangan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut; industri permata/batu mulia di Desa Keramat Kecamatan Pasayangan, Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur dan Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat; industri emas dan perak di Desa Keramat, Desa Melayu, Desa Keramat Baru, Desa Dalam Pagar, Desa Pekauman di Kecamatan Martapura Timur, Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat; industri tahu dan tempe di Kecamatan Kota Martapura; Gudang Hirang di Kecamatan Sungai Tabuk; Industri makanan dan minuman di Martapura; Industri batu bata di Kecamatan Sungai Tabuk; Industri bokor/lum di Kecamatan Mataraman, Astambul, Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur, Simpang Empat dan Karang Intan; Industri percetakan di Kecamatan Martapura; Industri minyak atsiri di Kecamatan Gambut; Industri moulding, meubel, kusen, daun pintu dan jendela di Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, dan Martapura; Industri pembungkusan teh di Kecamatan Kertak Hanyar, Martapura; dan Industri jukung di Kecamatan Aluh-Aluh, Sungai Tabuk. Kawasan peruntukan industri kecil/rumah tangga terdiri dari sembilan kawasan yaitu: Industri kerajinan airguci di Desa Melayu, Desa Melayu Ilir, Desa Melayu Ulu, Desa Mekar di Kecamatan Martapura Timur; Industri manik di Desa Pekauman, Desa Keramat, Desa Sungai Batang, Desa Sungai Rangas di Kecamatan Martapura Timur, Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat; Industri batu aji di Desa Keraton Kecamatan Martapura; Industri sulaman sugul di Desa Pesayangan Kecamatan Martapura, Desa Sungai Kitano Kecamatan Martapura RPJMD Kabupaten Banjar | 261 Barat, Desa Pesayangan Selatan, Desa Pesayangan Barat, Desa Dalam Pagar, Desa Sungai Batang di Kecamatan Martapura Timur; Industri makanan dan minuman (agro) di Kecamatan Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Gambut, Aluh- Aluh, Kertak Hanyar, Tatah Makmur dan Sungai Tabuk; Industri barang dari semen di Kecamatan Martapura; Industri kosmetik di Kecamatan Kertak Hanyar; Industri kerajinan dari Rotan di Kecamatan Aluh-Aluh, Tatah Makmur; dan Industri anyaman purun/atap rumbia di Kecamatan Martapura, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh dan Martapura Timur.
f.Kawasan Peruntukan Pariwisata Kawasan peruntukan pariwisata terdiri dari kawasan peruntukan wisata alam; kawasan peruntukan wisata belanja; dan kawasan peruntukan wisata budaya dan cagar budaya. Kawasan peruntukan wisata alam terdiri dari: Air Terjun Batu Lumut di Desa Maniapun Kecamatan Pengaron; Air Terjun Lembah Kahung di Kecamatan Aranio; Air Terjun Panayar di Kecamatan Aranio; Air Terjun Riam Paku Parasung di Kecamatan Sungai Pinang; Air Terjun Limpahu di Kecamatan Sungai Pinang; Air Terjun Dusun Niwak di Kecamatan Paramasan; Sungai Mandin Perahu Dusun Mendukuan di Kecamatan Paramasan; Arus Alam Sungai Kambang dan Sungai Aranio di Kecamatan Aranio; Kawasan Hutan dan Waduk PLTA Ir. P. M. Noor di Kecamatan Aranio; Pulau Pinus di Kecamatan Aranio; Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Adam di Kecamatan Aranio dan Gunung Pamaton Desa Kiram di Kecamatan Karang Intan; Waduk Irigasi dan Kawasan Agrowisata Bincau di Martapura/Kecamatan Karang Intan; Kolam Belanda di Kecamatan Karang Intan; Kawasan Wisata Bahari di Kecamatan Aluh-Aluh; Agro minapolitan di Desa Tungkaran Kecamatan Astambul; Air Terjun dan Goa (terowongan) tambang batubara/Benteng Desa Pengaron Kecamatan Pengaron; dan Wisata alam/Historis Kebun Danau Salak di Kecamatan Astambul dan Mataraman. Kawasan peruntukan pariwisata belanja terdiri dari Pusat 262 | Tahun 2016 - 2021 Pertokoan Permata “Cahaya Bumi Selamat” dan Pasar Wadai Tradisional dan penggosokan Intan Modern di Martapura. Kawasan peruntukan pariwisata budaya dan cagar budaya terdiri dari beberapa Kawasan diantaranya: Rumah Balai Adat di Kecamatan Paramasan; Rumah Tradisional Banjar di Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat; Rumah Tradisional Banjar di Pasayangan di Martapura; Kerajinan Air Guci di Kecamatan Martapura Timur; Kerajinan Sasirangan di Kecamatan Gambut; Pasar Terapung di Desa Lok Baintan dan Agrowisata Sungai Madang di Kecamatan Sungai Tabuk; Kawasan Keraton Kesultanan Banjar di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura dan di Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat; Makam Syech Muhammad Arsyad Al Banjari di Kecamatan Astambul; Makam Syech Abdullah Lok Gabang di Kecamatan Astambul; Makam Syech Abdul Hamid Abulung Desa Sungai Batang di Kecamatan Martapura Barat; Makam Keluarga Besar K.H. Badaruddin di Martapura; Makam Guru Sekumpul di Martapura; Makam Aminullah di Martapura; Makam Datu Fatimah dan Abdullah Bugis di Martapura; Makam Datu Panjang di Martapura; Makam Datu Ma’ad bin Ali (Datu Panjang Rambut) di Kecamatan Martapura Barat; Makam K.H. Kasful Anwar di Kecamatan Martapura Timur; Makam Menteri Empat di Kecamatan Sungai Tabuk; Makam Sultan Adam di Martapura; Makam Tamjidillah di Kecamatan Martapura Timur; Makam Sultan Muda Abdurrahman di Martapura; Makam Sultan Inayatullah di Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur; Makam Sultan Mustainbillah di Desa Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur; Makam Sultan Sulaiman Rahmatullah di Kecamatan Karang Intan; Makam Syech Abdul Qodir di Kecamatan Astambul; Makam Sultan Tahlillullah di Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura; Makam Sultan Saidillah (Ratu Anom) di Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura; Makam Tuan Guru H. Anang Sya’rani di Desa Melayu Kecamatan Martapura Timur; Makam Datu Bangkala di Desa Cinta Puri Kecamatan Simpang Empat; Masjid Kelampaian di Kecamatan Astambul; Mesjid Datu Abulung Desa Sungai Batang di Kecamatan Martapura Barat; Mesjid Al Karomah Martapura di RPJMD Kabupaten Banjar | 263 Martapura; Rumah Banjar Bubungan Tinggi milik Tuan Guru H. Kasyful Anwar di Desa Melayu Tengah Kecamatan Martapura Timur;Prasasti Gunung Pamaton di Kecamatan Karang Intan; Tugu Divisi IV ALRI Pertahanan Kalimantan (Alam Roh) di Desa Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk.
g.Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan peruntukan permukiman di Kabupaten Banjar terdiri dari kawasan peruntukan permukiman perkotaan dan Kawasan peruntukan permukiman perdesaan. Kawasan peruntukan permukiman perkotaan mempunyai kegiatan utama non pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, industri, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pengembangan kawasan peruntukan permukiman perkotaan di wilayah Kabupaten Banjar tersebar di Kecamatan Aluh-aluh, Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Karang Intan, Simpang Empat, Mataraman, Astambul, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Desa Kuin Besar, Desa Kuin Kecil yang luasnya sekitar 21.041 hektar. Kawasan peruntukan permukiman perdesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa sosial, dan kegiatan ekonomi. Pengembangan kawasan permukiman perdesaan dan permukiman transmigrasi di wilayah Kabupaten Banjar meliputi Kecamatan AluhAluh, Tatah Makmur, Beruntung Baru, Gambut, Kertak Hanyar, Martapura Barat, Martapura Timur, Mataraman, Simpang Empat, Cintapuri Darusalam, Astambul, Karang Intan, Aranio, Sungai Tabuk, Sungai Pinang, Paramasan, Telaga Bauntung, Pengaron, Sambung Makmur, Mataraman dan Telaga Bauntung sebesar kurang lebih 20.811 hektar. 264 | Tahun 2016 - 2021
h.Kawasan Peruntukan Lainnya Kawasan peruntukan lainnya di Kabupaten Banjar terdiri dari kawasan peruntukan pesisir dan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan. Kawasan peruntukan pesisir dikategorikan menjadi dua macam yaitu: zona konservasi dan zona budidaya perikanan. Zona konservasi luasnya kurang lebih 481 hektar yang meliputi konservasi perairan; dan mitigasi bencana. Zona budidaya perikanan seluas kurang lebih 713 (tujuh ratus tiga belas) hektar yang meliputi: Perikanan budidaya air laut; kawasan permukiman desa nelayan; Industri pengolahan hasil perikanan; Pelestarian hutan mangrove; Alur pelayaran meliputi pelayaran nasional dan pelayaran lokal; dan Kawasan PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan). Sementara itu, kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan di Kabupaten Banjar terdiri beberapa lokasi diantaranya: Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1006 di Martapura, Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) yang tersebar di seluruh wilayah Daerah, Markas Polisi Resort (Mapolres) di Martapura, dan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) yang tersebar di seluruh wilayah Daerah. RPJMD Kabupaten Banjar | 265 Tabel 4. 4 Hasil Telaahan Pola Ruang Kabupaten Banjar No Rencana Pola Ruang Rencana Pentahapan Pemanfaatan Pola Ruang sesuai RTRW Arah Pemanfaatan Ruang/Indikasi Program Lokasi Waktu pelaksanaan Lima Tahun ke I Lima Tahun ke II Lima Tahun ke III Lima tahun ke IV I Rencana kawasan lindung I.1 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Aranio, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan Kawasan resapan air Kawasan taman hutan raya, kawasan lindung di Pegunungan Meratus termasuk kawasan lindung geologi sekitar kawasan mata air. I.2 Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Sempadan Pantai sepanjang tepian pantai di Kecamatan Aluh-Aluh Kawasan Sempadan Sungai sepanjang sungai Martapura, Sungai Riam Kanan dan Sungai Riam Kiwa di Kecamatan Aranio, Pengaron, Sungai Pinang, Paramasan, Simpang Empat, Mataraman, Astambul, Karang Intan, 266 | Tahun 2016 - 2021 Martapura Timur, Martapura, Martapura Barat, Sungai Tabuk Kawasan Sekitar Danau atau Waduk Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio dengan sempadan danau/tangkapan air Kawasan Sekitar Mata Air tersebar di Kabupaten Banjar Kawasan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar Jalur Hijau Sepanjang Sungai dan Pantai di seluruh Ibukota Kabupaten dan pusat kecamatan I.3 Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Kawasan Taman Hutan Raya Taman Hutan Raya Sultan Adam terdapat di Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, Sungai Pinang, Pengaron Kawasan Pantai Berhutan Bakau Kecamatan Aluh-Aluh d Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
a.Kawasan Hutan Pendidikan di Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Adam; dan
b.Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kecamatan Pengaron, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Karang Intan. RPJMD Kabupaten Banjar | 267
c.Kawasan Cagar Budaya Suku Dayak Bukit di Kawasan Pegunungan Meratus;
d.Kawasan Cagar Budaya Banjar di Desa Telok Selong;
e.Kawasan Cagar Budaya Banjar di Desa Pesayangan;
f.Kawasan Keagamaan yang tersebar di seluruh Kabupaten Banjar I.4 Kawasan Rawan Bencana Alam Kawasan rawan tanah longsor Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Paramasan, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Sungai Pinang Kawasan rawan banjir ecamatan Karang Intan, Kecamatan Astambul, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Martapura Barat. Kawasan rawan kebakaran Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Astambul, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut. 268 | Tahun 2016 - 2021 Kawasan angin puting beliung Kecamatan Gambut, Aluh- Aluh, Kertak Hanyar, Mataraman, Martapura Barat, Martapura Timur dan Sungai Tabuk. II Kawasan Budidaya II.1 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Kawasan hutan produksi terbatas Kecamatan Aranio, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan Kawasan hutan produksi tetap Kecamatan Aranio, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan Kawasan hutan produksi Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Pengaron II.2 Kawasan Peruntukan Pertanian Kawasan budidaya tanaman pangan seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar Kawasan budidaya hortikultura (tanaman sayuran) Kecamatan Mataraman, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Astambul, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Martapura RPJMD Kabupaten Banjar | 269 Timur dan Kecamatan Martapura; dan Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Pengaron Kawasan budidaya hortikultura (buah- buahan) Kecamatan Astambul, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Sambung Makmur. Kawasan budidaya perkebunan Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Astambul, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Aranio, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Telaga Bauntung, dan Kecamatan Paramasan Kawasan budidaya peternakan: - ternak besar Kecamatan Sungai Pinang, Pengaron, Sambung Makmur, 270 | Tahun 2016 - 2021 Cintapuri Darussalam, Simpang Empat, Mataraman, Astambul dan Karang Intan, Kecamatan Martapura. Kawasan budidaya peternakan: - ternak kecil Kecamatan Martapura, Mataraman, Astambul, Pengaron, Sambung Makmur dan Karang Intan. Kawasan budidaya peternakan: - ternak unggas - aneka ternak seluruh kecamatan di Wilayah Daerah, Kawasan pertanian pangan berkelanjutan Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Tatah Makmur II.3 Kawasan Peruntukan Perikanan Kawasan budidaya peruntukan perikanan tangkap Kecamatan Aranio, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Astambul, Kecamatan Simpang Empat dan Pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Aluh-Aluh. RPJMD Kabupaten Banjar | 271 Kawasan peruntukan perikanan budidaya Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Astambul, Kecamatan Aranio, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Beruntung Baru dan Kecamatan Tatah Makmur. Kawasan industri pengolahan hasil perikanan kawasan minapolitan dengan wilayah pengembangannya mencakup Martapura dan Kecamatan Martapura Barat kawasan konservasi sumber daya perikanan seluruh kecamatan dalam wilayah Daerah II.4 Kawasan Peruntukan Pertambangan Kawasan peruntukan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batubara dan batuan dan batubara Batubara: Kecamatan Karang Intan, Pengaron, Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Astambul, Paramasan, Mataraman, Sungai Pinang, Sambung Makmur dan Telaga Bauntung Mineral logam: di Kecamatan Karang Intan, Pengaron, Sungai 272 | Tahun 2016 - 2021 Pinang, Cintapuri Darussalam, Simpang Empat, Mataraman, Aranio, Astambul dan Paramasan Mineral Bukan Logam: di Kecamatan Simpang Empat, Cintapuri Darussalam, Mataraman, Astambul, Pengaron, Aranio dan Sungai Pinang Batuan terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Banjar Kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi Kecamatan Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Gambut, Astambul, Mataraman, Kertak Hanyar, Martapura Barat, Martapura, Cintapuri Darussalam dan Simpang Empat. II.5 Kawasan Peruntukan Industri Dan Pergudangan Kawasan peruntukan industri besar dan pergudangan
a.Industri Air Minum Dalam Kemasan di Kecamatan Karang Intan;
b.Industri Rubber Sheet Smoked (RSS) di Kecamatan Mataraman, Karang Intan, Astambul, Simpang Empat, Pengaron dan Sungai Pinang;
c.Industri Barang dari Semen di Kecamatan Astambul; RPJMD Kabupaten Banjar | 273
d.Industri Lampit Rotan di Kecamatan Martapura (Sekumpul); dan
e.Industri Perbengkelan di Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar dan Astambul, Kecamatan Tatah Makmur, Aluh-aluh. Kawasan peruntukan industri sedang
a.Industri Sasirangan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut;
b.Industri Permata/Batu Mulia di Desa Keramat Kecamatan Pasayangan, Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur dan Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat;
c.Industri Emas dan Perak di Desa Keramat, Desa Melayu, Desa Keramat Baru, Desa Dalam Pagar, Desa Pekauman di Kecamatan Martapura Timur, Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat;
d.Industri Tahu dan Tempe di Kecamatan Kota Martapura; Gudang Hirang di Kecamatan Sungai Tabuk; 274 | Tahun 2016 - 2021
e.Industri Makanan dan Minuman di Martapura;
f.Industri Batu Bata di Kecamatan Sungai Tabuk;
g.Industri Bokor/Lum di Kecamatan Mataraman, Astambul, Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur, Simpang Empat dan Karang Intan;
h.Industri Percetakan di Kecamatan Martapura;
i.Industri Minyak Atsiri di Kecamatan Gambut;
j.Industri Moulding, Meubel, Kusen, Daun Pintu dan Jendela di Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, dan Martapura;
k.Industri Pembungkusan Teh di Kecamatan Kertak Hanyar, Martapura; l.Industri Jukung di Kecamatan Aluh-Aluh, Sungai Tabuk. Kawasan peruntukan industri kecil/rumah tangga
a.Industri Kerajinan Airguci di Desa Melayu, Desa Melayu Ilir, Desa Melayu Ulu, Desa Mekar di Kecamatan Martapura Timur;
b.Industri Manik di Desa RPJMD Kabupaten Banjar | 275 Pekauman, Desa Keramat, Desa Sungai Batang, Desa Sungai Rangas di Kecamatan Martapura Timur, Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat
c.Industri Batu Aji di Desa Keraton Kecamatan Martapura;
d.Industri Sulaman Sugul di Desa Pesayangan Kecamatan Martapura, Desa Sungai Kitano Kecamatan Martapura Barat, Desa Pesayangan Selatan, Desa Pesayangan Barat, Desa Dalam Pagar, Desa Sungai Batang di Kecamatan Martapura Timur;
e.Industri Makanan dan Minuman (Agro) di Kecamatan Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Gambut, Aluh-Aluh, Kertak Hanyar, Tatah Makmur dan Sungai Tabuk;
f.Industri Barang dari Semen di Kecamatan Martapura;
g.Industri Kosmetik di 276 | Tahun 2016 - 2021 Kecamatan Kertak Hanyar;
h.Industri Kerajinan dari Rotan di Kecamatan Aluh- Aluh, Tatah Makmur; dan
i.Industri Anyaman Purun/Atap Rumbia di Kecamatan Martapura, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh dan Martapura Timur. II.6 Kawasan Peruntukan Pariwisata Kawasan peruntukan wisata alam
a.Air Terjun Batu Lumut di Desa Maniapun Kecamatan Pengaron;
b.Air Terjun Lembah Kahung di Kecamatan Aranio;
c.Air Terjun Panayar di Kecamatan Aranio;
d.Air Terjun Riam Paku Parasung di Kecamatan Sungai Pinang;
e.Air Terjun Limpahu di Kecamatan Sungai Pinang;
f.Air Terjun Dusun Niwak di Kecamatan Paramasan;
g.Sungai Mandin Perahu Dusun Mendukuan di Kecamatan Paramasan;
h.Arus Alam Sungai Kambang dan Sungai Aranio di Kecamatan Aranio;
i.Kawasan Hutan dan Waduk PLTA Ir. P. M. Noor RPJMD Kabupaten Banjar | 277 di Kecamatan Aranio;
j.Pulau Pinus di Kecamatan Aranio;
k.Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Adam di Kecamatan Aranio dan Gunung Pamaton Desa Kiram di Kecamatan Karang Intan;
l.Waduk Irigasi dan Kawasan Agrowisata Bincau di Martapura/Kecamatan Karang Intan;
m.Kolam Belanda di Kecamatan Karang Intan;
n.Kawasan Wisata Bahari di Kecamatan Aluh-Aluh;
o.Agro minapolitan di Desa Tungkaran Kecamatan Astambul;
p.Air Terjun dan Goa (terowongan) tambang batubara/Benteng Desa Pengaron Kecamatan Pengaron;
q.Wisata alam/Historis Kebun Danau Salak di Kecamatan Astambul dan Mataraman. Kawasan peruntukan pariwisata belanja
a.Pusat Pertokoan Permata “Cahaya Bumi Selamat” dan Pasar Wadai 278 | Tahun 2016 - 2021 Tradisional di Martapura;
b.Penggosokan Intan Modern di Martapura. Kawasan peruntukan pariwisata budaya dan cagar budaya
a.Rumah Balai Adat di Kecamatan Paramasan;
b.Rumah Tradisional Banjar di Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat;
c.Rumah Tradisional Banjar di Pasayangan di Martapura;
d.Kerajinan Air Guci di Kecamatan Martapura Timur;
e.Kerajinan Sasirangan di Kecamatan Gambut;
f.Pasar Terapung di Desa Lok Baintan dan Agrowisata Sungai Madang di Kecamatan Sungai Tabuk;
g.Kawasan Keraton Kesultanan Banjar di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura dan di Desa Telok Selong di Kecamatan Martapura Barat;
h.Makam Syech Muhammad Arsyad Al Banjari di Kecamatan Astambul;
i.Makam Syech Abdullah RPJMD Kabupaten Banjar | 279 Lok Gabang di Kecamatan Astambul;
j.Makam Syech Abdul Hamid Abulung Desa Sungai Batang di Kecamatan Martapura Barat;
k.Makam Keluarga Besar K.H. Badaruddin di Martapura;
l.Makam Guru Sekumpul di Martapura;
m.Makam Aminullah di Martapura;
n.Makam Datu Fatimah dan Abdullah Bugis di Martapura;
o.Makam Datu Panjang di Martapura;
p.Makam Datu Ma’ad bin Ali (Datu Panjang Rambut) di Kecamatan Martapura Barat;
q.Makam K.H. Kasful Anwar di Kecamatan Martapura Timur;
r.Makam Menteri Empat di Kecamatan Sungai Tabuk;
s.Makam Sultan Adam di Martapura;
t.Makam Tamjidillah di Kecamatan Martapura Timur; 280 | Tahun 2016 - 2021
u.Makam Sultan Muda Abdurrahman di Martapura;
v.Makam Sultan Inayatullah di Desa Dalam Pagar Kecamatan Martapura Timur;
w.Makam Sultan Mustainbillah di Desa Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur;
x.Makam Sultan Sulaiman Rahmatullah di Kecamatan Karang Intan;
y.Makam Syech Abdul Qodir di Kecamatan Astambul;
z.Makam Sultan Tahlillullah di Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura; aa. Makam Sultan Saidillah (Ratu Anom) di Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura; bb. Makam Tuan Guru H. Anang Sya’rani di Desa Melayu Kecamatan Martapura Timur; cc. Makam Datu Bangkala di Desa Cinta Puri Kecamatan SimpanG Empat; RPJMD Kabupaten Banjar | 281 dd. Masjid Kelampaian di Kecamatan Astambul; ee. Mesjid Datu Abulung Desa Sungai Batang di Kecamatan Martapura Barat; ff. Mesjid Al Karomah Martapura di Martapura; gg. Rumah Banjar Bubungan Tinggi milik Tuan Guru H. Kasyful Anwar di Desa Melayu Tengah Kecamatan Martapura Timur; hh. Prasasti Gunung Pamaton di Kecamatan Karang Intan; ii. Tugu Divisi IV ALRI Pertahanan Kalimantan (Alam Roh) di Desa Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk. II.8 Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan peruntukan permukiman perkotaan kecamatan Aluh-aluh, Martapura, Martapura Timur, Martapura Barat, Karang Intan, Simpang Empat, Mataraman, Astambul, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Desa Kuin Besar, Desa Kuin Kecil Kawasan peruntukan Kecamatan AluhAluh, 282 | Tahun 2016 - 2021 permukiman perdesaan Tatah Makmur, Beruntung Baru, Gambut, Kertak Hanyar, Martapura Barat, Martapura Timur, Mataraman, Simpang Empat, Cintapuri Darusalam, Astambul, Karang Intan, Aranio, Sungai Tabuk, Sungai Pinang, Paramasan, Telaga Bauntung, Pengaron, Sambung Makmur, Mataraman dan Telaga Bauntung II.9 Kawasan Peruntukan Lainnya kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
a.Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1006 di Martapura;
b.Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) yang tersebar di seluruh wilayah Daerah;
c.Markas Polisi Resort (Mapolres) di Martapura;
d.Markas Polisi Sektor (Mapolsek) yang tersebar di seluruh wilayah Daerah. RPJMD Kabupaten Banjar | 283 4.2. Penelaahan KLHS Pelaksanaan pembangunan di semua daerah, tidak terkecuali Kabupaten Banjar harus memperhatikan aspek lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 15 Ayat 1 pada UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Integrasi pembangunan berkelanjutan tersebut dapat dijalankan dengan pengintegrasian KLHS ke dalam dokumen RPJMD. Seiring dengan perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Banjar, dokumen KLHS juga disesuaikan dengan perubahan tersebut. Pentingnya dokumen KLHS dalam penyusunan awal RPJMD adalah untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang termuat di dalam RPJMD Kabupaten Banjar khususnya Rencana Teknokratik dan Visi Misi Bupati yang telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Dokumen KLHS dalam rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2016-2021 meliputi (a) penyusunan profil kondisi umum daerah dan daya dukung lingkungan, (b) analisis pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) serta analisisi peran stakeholders dalam perwujudan TPB, (c) analisis isu pembangunan berkelanjutan, (d) proyeksi target pembangunan berkelanjutan berbasis daya dukung lingkungan, serta perumusan rekomedasi penyempurnaan pencapaian TPB, (e) peningkatan penjaminan kualitas, 284 | Tahun 2016 - 2021 pendokumentasian, dan validasi KLHS RPJMD, (f) pengintegrasian rekomendasi ke dalam rancangan akhir RPJMD. Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mengamanatkan bahwa pemanfaatan dokumen KLHS dalam penyusunan RPJMD dilakukan pada saat penyusunan rancangan awal RPJMD. Pemanfaatan dokumen KLHS dalam penyususnan RPJMD Kabupaten Banjar digunakan untuk mempertajam penyusunan (a) gambaran umum kondisi daerah; (b) identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan; (c) tujuan pembanguan daerah; (d) sasaran strategis daerah. Hasil analisis pembangunan berkelanjutan dilihat dari sisi dimensi meliputi dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dan dimensi kelembagaan. Adapun persoalan yang dihadapi oleh masing-masing dimensi berdasarkan TBP, adalah sebagai berikut;