1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar.
6.Bencana adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
7.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa alam antara lain banjir, kekeringan, angin puting beliung, tanah longsor, kebakaran lahan, hutan, dan lingkungan pemukiman.
9.Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa nonalam yang antara lain berupa epidemi, dan wabah penyakit.
10.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik antar kelompok, antarsuku atau antarkomunitas masyarakat.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah yang selanjutnya disingkat PPBD adalah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 6
13.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
14.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalul pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna, dan berdaya guna.
15.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
16.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
17.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pertindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.
18.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampal tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
19.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
20.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana,
21.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
22.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tersebut.
23.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan rehabilitasi.
24.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
25.Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilang rasa aman, 7 mengungsi, kerusakan atau hilang harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
26.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
27.Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
28.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dan tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
29.Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, Ibu hamil/menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
30.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
31.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
32.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah daerah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
33.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang memiliki Akta Notaris/Akta Pendirian/Anggaran Dasar disertai Anggaran Rumah Tangga yang memuat antara lainasas, sifat, dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan serta mempunyai kepanitiaan yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan, dan program kegiatan.
34.Lembaga usaha adalah setiap orang atau badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta yang didirikan sesusi dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus- menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
35.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dan negara lain diluar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
36.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
37.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawal Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 8