1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banjar.
3.Bupati adalah Bupati Banjar. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
5.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Banjar.
6.Satuan Polisi Pamong Praja selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar.
8.Pejabat adalah pejabat atau petugas yang berwenang untuk melakukan pengawasan, penyidikan dan pemantauan terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
9.Instansi terkait adalah Unsur Polisi Republik Indonesia, Unsur Pengadilan Negeri, Unsur Kejaksaan Negeri serta unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang mempunyai hubungan tugas pokok dan fungsi dengan masalah gelandangan, pengemis dan prostitusi.
10.Penanggulangan adalah semua bentuk usaha/upaya meliputi usaha- usaha preventif, represif, rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis.
11.Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan soial baik materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga sistem mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga dan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta tanggung jawab sosial.
12.Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
13.Organisasi sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial.
14.Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohaniah, jasmaniah, maupun lingkungan sosialnya.
15.Tempat umum adalah tempat atau area yang diperuntukkan untuk umum kecuali tempat ibadah.
16.Tempat ibadah adalah tempat atau area yang digunakan untuk kegiatan ibadah/ keagamaan.
17.Jalanan adalah tempat untuk lalu lintas orang atau kendaraan, serta tempat fasilitas publik yang digunakan untuk lalu lintas orang yang diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
18.Taman adalah suatu tempat yang dibuat dan dikelola untuk pertamanan.
19.Pengguna jalan adalah setiap orang yang menggunakan jalanan umum untuk lalu lintas orang atau kendaraan.
20.Gelandangan adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai tempat tinggal tetap. 5
21.Pengemis adalah seseorang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan orang lain.
22.Usaha pencegahan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan terorganisasi untuk mencegah timbulnya gelandangan dan pengemis melalui pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup gelandangan, pengemis dan pelacur.
23.Usaha rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pemantapan taraf kesejahteraan sosial untuk memungkinkan para penyandang masalah kesejahteraan sosial mampu melaksanakan kembali fungsi sosialnya dalam tatanan kehidupan dan penghidupan bermasyarakat dan bernegara.
24.Eksploitasi adalah memanfaatkan, memperalat dan memeras orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau lembaga baik material maupun non material.
25.Pelaku eksploitasi adalah seseorang atau kelompok yang memperalat, memanfaatkan atau memeras seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan orang yang memanfaatkan tenaga manusia secara tidak manusiawi.
26.Orang tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung atau ayah dan/ atau ibu tiri atau ayah dan/ atau ibu angkat dan/ atau wali.
27.Pengungkapan dan pemahaman masalah (assessment) adalah suatu proses kegiatan pengumpulan dan analisis data untuk mengungkapkan dan memahami masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima pelayanan.
28.Panti Asuhan adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang menampung dan mengurus anak terlantar, anak kurang mampu dan anak yatim piatu, penyandang cacat dan manusia lanjut usia.
29.Rumah Singgah adalah rumah tempat penampungan sementara bagi para gelandangan dan pengemis yang tertangkap razia untuk pembinaan sebelum kembali.
30.Razia adalah kegiatan pemeriksaan terhadap tempat, orang dan atau badan yang diduga atau patut dapat diduga melakukan perbuatan melanggar Peraturan Daerah ini.
31.Tim Gabungan Penegak Hukum adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati.