1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
5.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
6.Masyarakat miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar berupa pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan/usaha, dan/atau perumahan secara layak dan mandiri dan didukung dengan adanya surat keterangan miskin atau dokumen lain yang sejenis dari pejabat yang berwenang.
7.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
8.Penerima Bantuan Hukum adalah orang peseorangan atau kelompok orang miskin.
9.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang/kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
11.Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuh persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. 4
12.Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi advokat.
13.Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
14.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
15.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
16.Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
17.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh pemberi bantuan hukum.
18.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh panitia verifikasi dan akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
19.Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
22.Hari adalah hari kerja.