1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
6.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan pemerintahan dibidang industri di Kabupaten Banjar.
7.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri
8.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
9.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Daerah.
10.Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
11.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri di daerah. 4 4Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
12.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
13.Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
14.Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
15.Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
16.Penghasilan Domestik Regional Bruto selanjutnya disingkat PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
17.Sistem Informasi Industri Daerah adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
18.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
19.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disebut RPIK adalah rumusan pokok – pokok kebijakan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan industri di daerah yang didalamnya mencakup potensi sumber daya daerah, aspek tataruang, aspek sosial, aspek ekonomi dan lingkungan.
20.Pelaku Industri adalah Perseorang atau Perusahaan yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan industri.
21.Masyarakat adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia, kelompok masyarakat dan / atau Organisasi Kemasyarakatan.