62.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang/orang dengan dipungut bayaran.
63.Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
64.Trayek adalah rute atau lintasan tertentu yang harus dilalui oleh kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan
65.Izin Trayek adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk dapat melakukan usaha angkutan penumpang umum atau barang umum.
66.Pemegang Izin adalah pengusaha angkutan umum atau pemilik Kendaraan Umum yang namanya tercantum dalam izin trayek yang diberikan.
67.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor yang memenuhi kualifikasi teknis di bidang pengujian kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-undangan.
68.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap teknis kendaraan bermotor yaitu mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
69.Pengujian Ulang adalah pengujian yang dilaksanakan terhadap kendaraan bermotor yang pada waktu pengujian tidak lulus uji, atau ketika dilakukan pemeriksaan di jalan atau di terminal ditemukan kondisi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang atau pemakai jalan lainnya, atau terhadap kendaraan-kendaraan yang diubah bentuk dan atau fungsinya.
70.Penilaian Penghapusan adalah pemeriksaan yang dilaksanakan pada akhir masa ekonomis, baik untuk tujuan perubahan status pemakaian maupun untuk penghapusan karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
71.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan bahwa kendaraan bermotor tersebut dalam keadaan laik jalan.
72.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan darat atau di air.
73.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
74.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
75.Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di luar badan jalan adalah pembayaran atas. pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
76.Fasilitas Parkir di luar Badan Jalan adalah Fasilitas Parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman Parkir dan/ atau Gedung Parkir.
77.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpil jaringan transportasi.
78.Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum.
79.Terminal Barang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
80.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah daerah.
81.Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah suatu tempat atau bangunan yang khusus disediakan bagi orang yang dapat menginap, istirahat memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
82.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
83.Ternak adalah Lembu, Kerbau, Kuda, Kambing atau Domba.
84.Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat bangunan umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah serta digunakan untuk memotong hewan.
85.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
86.Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah tempat untuk melakukan rekreasi dan olahraga.
87.Retribusi Penjualan Produksi Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
88.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah antara lain penjualan bibit tanaman dan usaha pertanian, kehutanan, usaha peternakan, dan usaha perikanan serta produksi Daerah lainnya.
89.Retribusi pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah pembayaran atas pelayanan dari pemanfaatan aset Daerah.
90.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
91.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
92.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah retribusi yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
93.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor Pokok yang telah didaftarkan menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
94.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
95.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
96.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
97.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
98.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
99.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
100.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
101.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
102.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
103.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
104.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
105.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
106.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
107.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
108.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
109.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
110.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
111.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
112.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
113.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
114.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
115.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
116.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
117.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
118.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.