1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
3.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dengan persetujuan bersama Bupati.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
10.Pemunggutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek, subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Mendirikan Bangunan adalah suatu pekerjaan mendirikan, merubah, merobohkan bangunan yang tertanam atau tertancap pada tanah yang dibangun dengan berbentuk ruang tertutup seluruhnya atau sebagian yang bersifat tertutup maupun bersifat sementara.
12.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan latau di dalam tanah dan/atau air, yang berrungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
13.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
14.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan kepada Pemerintah Daerah.
15.Luas Total Lantai yang selanjutnya disingkat LLt adalah luas total lantai bangungan.
16.Standar Harga Satuan Tertinggi adalah Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat HSBGN.
17.Indeks Lokalitas yang selanjutnya disebut Ilo adalah persentase pengali terhadap Standar Harga Satuan Tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan nilai paling tinggi 0,5%.
18.Indeks Terintegrasi yang selanjutnya disingkat It adalah faktor pengali antara indeks fungsi dan faktor kepemilikan bangunan gedung dengan jumlah perkalian nilai klasifikasi dan nilai parameter bangunan gedung.
19.Indeks Bangunan Gedung Terbangun yang selanjutnya disingkat Ibg adalah nilai jenis pembangunan dengan klasifikasi bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi atau pelestarian/pemugaran.
20.Luas Lantai ke-i yang selanjutnya disingkat LLi adalah nilai koefisien jumlah lapis/lantai ke-I pada bangunan gedung.
21.Luas Basemen ke-i yang selanjutnya disingkat LBi adalah nilai koefisien jumlah lapis/lantai basemen ke-i pada bangunan gedung.
22.Indeks Fungsi yang selanjutnya disingkat If adalah nilai indeks fungsi suatu bangunan Gedung dengan klasifikasi Usaha, Usaha (UMKM-Prototipe), Hunian, Keagamaan, Fungsi Khusus, Sosial Budaya atau Ganda/Campuran.
23.Bobot Parameter yang selanjutnya disingkat Bp adalah nilai parameter berdasarkan klasifikasi kompleksitas, permanensi atau ketinggian suatu bangunan gedung.
24.Indeks Parameter yang selanjutnya disingkat Ip adalah nilai parameter berdasarkan parameter sederhana, tidak sederhana, permanen, non permanen atau koefisien jumlah lantai suatu bangunan gedung.
25.Faktor Kepemilikan yang selanjutnya disingkat Fm adalah nilai parameter berdasarkan faktor kepemilikan atas nama negara atau perorangan/badan usaha dari suatu bangunan gedung.
26.Indeks Prasarana Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat I adalah nilai indeks pembangunan baru atau rehabilitasi/renovasi berdasarkan klasifikasi rusak sedang atau rusak berat dari suatu bangunan gedung.
27.Indeks Bangunan Gedung Terbangun yang selanjutnya disingkat Ibg adalah nilai indeks terbangun dari suatu bangunan gedung.
28.Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat HSPBG adalah satuan harga retribusi yang ditetapkan daerah berdasarkan jenis prasarana bangunan gedung.
29.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah berupa sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
30.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah bukti yang diperoleh bersamaan dengan SLF.
31.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
32.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
33.Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing atas setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sebagai Penerimaan Negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
39.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
40.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
41.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Penggunaan TKA adalah retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: