menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 2
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
14.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
17.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 3
19.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5); 4 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR dan BUPATI BANJAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Pada Lampiran I angka I huruf a diubah dan menambahkan angka IX, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.Pada Lampiran IV huruf B diubah dan Huruf C dihapus sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.Pada Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjar. Ditetapkan di Martapura pada tanggal 7 Nopember 2018 BUPATI BANJAR, ttd H.KHALILURRAHMANRUL EH Diundangkan di Martapura pada tanggal 7 Nopember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJAR, ttd NASRUN SYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2018 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( 111 /2018) 5 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk memungut retribusi kepada orang atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum tersebut. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, sehingga Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Dengan diberikan kewenangan untuk memungut retribusi, maka diperlukannya adanya inovasi untuk mencari peluang dan terobosan terhadap penetapan obyek-obyek retribusi yang memang benar-benar dapat diandalkan untuk meningkatkan PAD. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha adalah untuk memperlancar pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha berupa penambahan obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penginapan / Pesanggarahan/ Villa dan Retribusi Rumah Potong Hewan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup Jelas Angka 2 Cukup Jelas Angka 3 Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 7 6 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 6 LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR : 9 TAHUN 2018 TANGGAL : 7 NOPEMBER 2018 Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai berikut : I. Besaran tarif retribusi untuk barang bergerak adalah sebagai berikut :
a.Pemakaian/Penggunaan Bus setiap satu hari sesuai tujuan adalah: 1) Martapura-Banjarmasin Rp. 300.000,- 2) Martapura-Banjarbaru Rp. 250.000,- 3) Martapura-Mandiangin Rp. 250.000,- 4) Martapura- Tambela Rp. 250.000,- 5) Martapura-Kelampaian Rp. 250.000,- 6) Martapura-Sungai Pinang Rp. 300.000,- (Kecamatan Sungai Tabuk/ Lok Baintan) 7) Martapura-Mandikapau Rp. 250.000,- 8) Martapura- Benteng Rp. 450.000,- 9) Martapura-Aluh-aluh Rp. 350.000,- 10) Martapura-Rantau Rp. 550.000,- 11) Martapura-Kandangan Rp. 650.000,- 12) Martapura-Barabai Rp. 750.000,- 13) Martapura-Amuntai Rp. 1.000.000,- 14) Martapura-Balangan Rp. 1.100.000,- 15) Martapura-Tanjung Rp. 1.250.000,- 16) Martapura-Pelaihari Rp. 550.000,- 17) Martapura-Sungai Danau Rp. 1.000.000,- 18) Martapura-Pagatan Rp. 1.500.000,- 19) Martapura-Batu Licin Rp. 1.800.000,- 20) Martapura-Kotabaru Rp. 2.000.000,- 21) Martapura-Marabahan Rp. 1.000.000,- 22) Martapura-Jembatan BaritoRp. 500.000,- 23) Martapura-Riam Kanan Rp. 250.000,- 24) Martapura-Bajuin Rp. 650.000,- 25) Martapura-Takisung Rp. 650.000,- 26) Martapura-Batakan Rp. 650.000,- 27) Martapura-Swarangan Rp. 700.000,- 28) Martapura-Batu Apu Rp. 800.000,- 29) Martapura-Loksado Rp. 900.000,- 30) Martapura-Pagat Rp. 850.000,- 31) Martapura-Kapuas Rp. 650.000,- 32) Martapura-Palangkaraya Rp. 1.250.000,- 33) Martapura-Sampit Rp. 2.500.000,- 7 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 7 34) Martapura-Pangkalan Bun Rp. 3.000.000,- 35) Martapura-Balikpapan Rp. 2.500.000,- 36) Martapura-Samarinda Rp. 3.000.000,- 37) Martapura-Asmara Rp. 1.000.000,- 38) Martapura-Muara Kintap Rp. 1.250.000,- 39) Martapura-Angsana Rp. 1.550.000,- 40) Martapura-Pantai Turki Rp. 700.000,- Biaya bahan bakar (BBM) Tol, Parkir dan lainnya diluar pemakaian mobil ditanggung pemakai / pengguna. IX. Besaran tarif retribusi untuk Pemakaian / Penggunaan Mobil Kantor Perwakilan / Guest House di Jakarta :
1.Penggunaan Mobil Dalam Kota untuk jangka waktu pemakaian sampai 6 jam untuk jenis mobil :
a.Hi – ace Rp. 200.000,-
b.Inova Rp. 150.000,-
c.Avanca Rp. 100.000,-
2.Penggunaan Mobil Dalam Kota untuk jangka waktu pemakaian sampai 12 jam untuk jenis mobil
a.Hi – ace Rp. 400.000,-
b.Inova Rp. 300.000,-
c.Avanca Rp. 250.000,-
3.Penggunaan Mobil antar Kota pemakaian jenis mobil sampai 12 jam:
a.Hi – ace Rp. 400.000,-
b.Inova Rp. 300.000,-
c.Avanca Rp. 250.000,-
4.Penggunaan Mobil untuk keperluan antar/jemput dari Kantor Perwakilan ke Bandara Soekarno Hatta :
a.Hi – ace Rp. 200.000,-
b.Inova Rp. 150.000,-
c.Avanca Rp. 100.000,-
5.Dalam hal adanya terjadi kelebihan waktu pemakaian mobil kantor perwakilan, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) per jam.
6.Biaya bahan bakar (BBM) Tol, Parkir dan lainnya sopir diluar pemakaian mobil ditanggung pemakai / pengguna.
7.Biaya sewa tidak dikenakan pada kegiatan fasilitas kedinasan Pimpinan Daerah selama di Jakarta. BUPATI BANJAR, ttd H. KHALILURRAHMAN 8 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 8 LAMPIRAN IV : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR : 9 TAHUN 2018 TANGGAL : 7 NOPEMBER 2018 Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Penginapan / pesanggrahan / Villa ditetapkan sebagai berikut : A. Tempat Penginapan / Guest House Sultan Sulaiman :
1.Tarif Kamar :
a.Type Standart Room Rp. 300.000,- / Kamar
b.Type Junior Suite Room Rp. 400.000,- / Kamar
c.Type Suite Room Rp. 450.000,- / Kamar
d.Ekstra Bed Rp. 100.000,- / Bed
2.Tarif Aula Berlian (Berlian Hall)
a.Untuk Acara Dinas Rp. 1.000.000,-
b.Untuk Acara Umum Rp. 2.000.000,-
c.Untuk Acara Pertunjukan/Komersial Rp. 3.000.000,- B. Tempat Penginapan / Gedung Perwakilan / Guest House di Jakarta :
1.Untuk Pegawai Kabupaten Banjar (pegawai Daerah) :
a.Kamar isi 2 orang Rp. 150.000,- /Kamar b.Kamar isi 4 orang Rp. 200.000,- /Kamar
2.Untuk Umum :
a.Kamar isi 2 orang Rp. 200.000,- / Kamar b.Kamar isi 4 orang Rp. 250.000,- / Kamar
3.Penambahan Kasur (ekstra Bed) Rp. 50.000,- C. Dihapus BUPATI BANJAR, ttd KHALILURRAHMAN 9 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 9 LAMPIRAN V : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR : 9 TAHUN 2018 TANGGAL : 7 NOPEMBER 2018 STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT : A. Biaya tempat pemotongan :
1.Sapi atau Kerbau sebesar Rp.25.000,- / ekor
2.Kambing atau Domba sebesar Rp.10.000,- / ekor
3.Ungas sebesar Rp. 400,- / ekor B. Biaya pemeriksaan kesehatan hewan /ternak :
1.Sapi/Kerbau/ Kuda sebesar Rp.10.000,- / ekor
2.Kambing atau Domba sebesar Rp. 2.000,- / ekor
3.Unggas sebesar Rp. 100,-/ ekor C. Retribusi untuk setiap surat keterangan pemilikan ternak adalah sebagai berikut :
1.Sapi/ Kerbau/ Kuda sebesar Rp.3.000,- / ekor
2.Kambing atau Domba sebesar Rp.2.000,-/ ekor D. Retribusi sewa kandang Ternak adalah sebagai berikut:
1.Sapi atau Kerbau sebesar Rp.5.000,- / hari / ekor
2.Kambing atau Domba sebesar Rp.2.000,- / hari / ekor E. Hewan yang akan dipotong untuk keperluan upacara keagamaan dan atau adat tidak dikenakan retribusi. F. Retribusi untuk setiap surat keterangan kesehatan hewan sebesar Rp.25.000,- G. Retribusi Pelayanan kesehatan pada klinik hewan sebesar Rp. 15.000,- H. Retribusi pelayanan kesehatan pada Puskeswan sebesar Rp. 15.000,- BUPATI BANJAR, ttd H.KHALILURRAHMAN