Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 3-5-2023 Pj. BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, TRI HARSO WIDIRAHMANTO TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 3-5-2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, INDARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2023 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA PROVINSI JAWA TENGAH (2-25/2023) Mengetahui sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SYAHBUDIN USMOYO, SH Pembina NIP. 19740223 199803 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KECAMATAN BANJARNEGARA DAN IBU KOTA KECAMATAN BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA I. UMUM Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai Perangkat Daerah sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana Perangkat Daerah, camat melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas pemerintah pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di Daerah, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sebagai tempat pelayanan publik, maka Kecamatan dituntut untuk memiliki sarana dan prasarana yang baik diantaranya tempat parkir yang memadai, tempat pelayanan yang nyaman dan beberapa sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan publik lainnya. Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara saat ini terletak di Kelurahan Kutabanjarnegara yang berada di jalur nasional dan memiliki posisi strategis sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara saat ini memiliki sarana dan prasarana publik yang belum optimal diantaranya akses yang kurang leluasa karena berada di jalur padat lalu lintas, dan tempat pelayanan yang bising. Selain itu, berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau musyawarah kelurahan di Kecamatan Banjarnegara serta musyawarah Kecamatan Banjarnegara yang telah dilaksanakan menuai hasil berupa warga masyarakat Kecamatan Banjarnegara menyetujui dan tidak keberatan untuk dilaksanakannya pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dari Kelurahan Kutabanjarnegara ke Kelurahan Argasoka. Begitu juga dengan Ibu Kota Kecamatan Bawang. Ibu Kota Kecamatan Bawang saat ini terletak di Desa Mantrianom yang berdiri di atas tanah kas Desa Mantrianom. Pada tahun 2010 Pemerintah Desa Mantrianom menghendaki adanya tukar guling dengan tanah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, karena akan digunakan untuk Balai Desa Mantrianom, akan tetapi hal ini juga tak kunjung terealisasi hingga saat ini. Posisi Kantor Kecamatan Bawang saat ini strategis karena berada di jalur nasional dan memiliki posisi strategis sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, Ibu Kota Kecamatan Bawang saat ini menyulitkan masyarakat dari desa-desa di wilayah selatan seperti Desa Majalengka, Desa Wiramastra, dan Desa Wanadri. Hal ini dikarenakan letak Ibu Kota Kecamatan Bawang yang jauh dan tidak berada di tengah- tengah wilayah Kecamatan Bawang. Selain itu, berdasarkan kesepakatan musyawarah desa di Kecamatan Bawang serta musyawarah Desa se-Kecamatan Bawang yang telah dilaksanakan menuai hasil yang pada intinya berupa warga masyarakat Kecamatan Bawang menyetujui dan tidak keberatan untuk dilaksanakannya pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bawang dari Desa Mantrianom ke Desa Masaran. Untuk itu, dalam rangka memudahkan, mendekatkan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengembangan wilayah di Kecamatan Banjarnegara dan Kecamatan Bawang, dipandang perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dari Kelurahan Kutabanjarnegara ke Kelurahan Argasoka dan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bawang dari Desa Mantrianom ke Desa Masaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa penyesuaian Kecamatan berupa pemindahan Ibu Kota Kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL